nusabali

Bule Jerman Terancam 7 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-bule-jerman-terancam-7-tahun-penjara

Bule asal Jerman, Giuliano Lemoine, 21, yang menjadi terdakwa penganiayaan di Diskotik Paddys Club, Kuta, Badung hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (12/6).

Duel Maut hingga Korbannya Meninggal

DENPASAR, NusaBali
Dalam dakwaan, terdakwa Giuliano dijerat pasal penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja, perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa tanggal 21 Maret 2007 sekitar pukul 01.00 Wita di depan Paddy Club, Jalan Legian, Kuta, Badung. Mulanya, korban atas nama Steven Djingga sedang bersama saksi Wisno Toni mengunjungi Paddys Club. 

Sesampai di tempat hiburan malam itu terjadi perkelahian antara korban dan terdakwa yang dipicu saling senggol. “Melihat keributan itu saksi Putu Yadi Wartawan mencoba melerai perkelahian antara korban dengan terdakwa dengan meminta keduanya keluar dari Paddys Club,” beber Jaksa Lanang di hadapan majelis hakim pimpinan Ester Oktavi.

Ternyata perkelahian antara korban dan terdakwa tetap berlanjut di luar Paddys Club. Karena belum puas, terdakwa Giuliano Lemoine menghampiri korban Steven Dijingga dan dengan buas melayangkan bogem mentah tempat di bagian hidung korban. Dengan satu pukulan itu korban Steven Djingga langsung jatuh ke lantai dan kepala belakangnya membentur lantai serta bagian hidungnya mengeluarkan darah. 

Melihat korban sudah terkapar tak berdaya di lantai, terdakwa Giuliano Lemoine langsung pergi bersama teman-temannya dengan mengunakan taksi dan saat itu saksi Wisno Toni berupaya menghentikan namun tidak berhasil. Naasnya, nyawa korban Steven Djingga tidak bisa tertolong. Korban meninggal pada Sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekitar pukul 04.00 Wita setelah mendapat perawatan selama 4 hari di RSUP Sanglah. “Berdasarkan hasil visum et repertum, disimpulkan bahwa laki-laki berumur 48 tahun (Korban) ini, ditemukan luka-luka memar dan lecet yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Ditemukan pula patah tulang tengkorak, pendaharaan di atas dan di bawah selaput lunak otak, robekan otak serta perdarahan pada otak dan batang otak. Dengan sebab kematian akibat kekersan benda tumpul pada kepala yang menimbulkan pendarahan otak mengakibatkan penekanan pada batang otak,” katanya. 

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal Pasal 351 ayat (3) KUHP. Setelah mendengar surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya Simon Trombine, Edward TPHI Tobing dan Petrus sihombing menyatakan menerima surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *rez

Komentar