nusabali

Perbekel Ikut Tarung Pileg 2024, Harus Ajukan Pengunduran Diri

  • www.nusabali.com-perbekel-ikut-tarung-pileg-2024-harus-ajukan-pengunduran-diri

MANGUPURA, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Badung mengingatkan bagi Perbekel yang akan ikut bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 untuk mengajukan pengunduran diri. Permohonan pengunduran diri ditujukan kepada bupati.

Kadis PMD Badung Komang Budhi Argawa, mengatakan sesuai ketentuan, pengunduran diri bagi Perbekel sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Surat pengunduran diri ini juga menjadi salah satu syarat saat melakukan pendaftaran di KPU. “Untuk Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati paling lambat 3 Oktober 2023,” ujarnya, Selasa (9/5).

Sejauh ini, kata Budhi Argawa, setidaknya hingga Selasa (9/5), belum ada Perbekel di Badung yang mengajukan surat pengunduran diri. “Informasinya memang belum ada (Perbekel mengajukan permohonan pengunduran diri),” katanya.

Meski belum ada yang mengajukan pengunduran diri, namun Budhi Argawa mengaku sudah ada yang sempat melakukan konsultasi ke Dinas PMD Badung. “Ada yang konsultasi, sebelumnya dibilang sudah konsultasi juga ke KPU Badung. Kemungkinan yang bersangkutan akan ikut tarung di Pileg 2024,” katan mantan Kabag Hukum Setda Badung ini.

Terkait mekanisme pengajuan surat pengunduran diri, lanjut Budhi Argawa, permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Sekpri atau Bagian Umum Setda Badung. Begitu selesai diproses, keluar yang namanya SK Pemberhentian yang bersangkutan sebagai Perbekel. 7 ind

Komentar