nusabali

Oknum Dosen Lecehkan Mahasiswi Jadi Tersangka, Langsung Diberhentikan Jadi Dosen

  • www.nusabali.com-oknum-dosen-lecehkan-mahasiswi-jadi-tersangka-langsung-diberhentikan-jadi-dosen

SINGARAJA, NusaBali - Polisi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi yang videonya viral di media sosial.

Tersangka kasus tersebut adalah oknum dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial PPA,32. Ia telah ditangkap petugas kepolisian, Jumat (5/5) malam dan kini ditahan di Mapolres Buleleng. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti. 

Alat bukti itu salah satunya adalah video rekaman CCTV yang memperlihatkan PPA diduga melecehkan dan mencoba memperkosa korban. "Alat bukti yang kami temukan sudah cukup untuk tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Picha Armedi saat dikonfirmasi, Minggu (7/5). Dia menambahkan PPA dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. 

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng. Kami akan melengkapi berkasnya, untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya. Korban sendiri telah resmi melaporkan peristiwa pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang menimpanya pada, Jumat malam lalu. Korban juga telah divisum untuk memperkuat alat bukti. Pasca menerima laporan korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di kos korban dan pelaku. 

"Korban sudah melapor. Oknum dosen itu juga mengakui perbuatanya. Menurut pengakuan korban oknum itu baru sekali datang ke kos, namun ini masih kami dalami lagi. Korban sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," imbuh mantan Kasat Narkoba Polres Badung ini.

Sementara itu, Ketua STIKes Buleleng Dr Ns I Made Sundayana SKep MSi dikontak terpisah mengakui jika PPA merupakan dosen pengajar mata kuliah keperawatan di STIKes sejak tahun 2017. Atas ulah oknum dosen itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku. Pihak kampus juga telah memberhentikan PPA sebagai dosen tetap.

Ia menyebutkan, selama mengajar, PPA tidak pernah membuat masalah dan mengajar dengan baik. Bahkan pihak kampus kerap melakukan bimbingan terhadap para dosen. "Itu merupakan ulah oknum, bukan lembaga STIKes Buleleng. Pihak kampus sudah menetapkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan sebagai dosen tetap. Pihak kampus sangat tegas dan tidak mentolelir perilaku dosen seperti itu. SK pemberhentian terbit besok (hari ini)," ujarnya.

Sundayana menyebutkan, saat ini mahasiswi yang menjadi korban sudah diberikan perlindungan oleh pihak kampus. Hal ini dilakukan pihak kampus agar korban tidak trauma dan bisa segera menyelesaikan perkuliahan. "Kondisi korban baik. Sudah bisa mengikuti kegiatan kampus. Korban sudah semester delapan, tengah menyusun skripsi," tutupnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebuah video rekaman yang memperlihatkan kejadian pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan viral di media sosial. Disebutkan, dalam video tersebut seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan dan percobaan pemerkosaan oleh dosennya. Peristiwa itu terjadi di kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, pada Jumat dinihari sekitar pukul 01.15 Wita. 

Kejadian tersebut terekam dalam dua potongan video berdurasi sekitar 9 detik. Video itu memperlihatkan rekaman kamera pengawas CCTV dari luar kamar indekos korban. Terlihat korban yang duduk di depan kamar, beberapa kali ditarik ke dalam oleh seorang pria yang diduga hendak memperkosanya. Korban pun menolak dan berusaha melawan.

Awalnya, dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban. Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya. Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh dengan melecehkan dan mencoba memperkosa korban. 7 mzk

Komentar