nusabali

Kejati Kembalikan SPDP Munarman ke Polda

  • www.nusabali.com-kejati-kembalikan-spdp-munarman-ke-polda

Meski SPDP sudah dikembalikan, namun bukan berarti perkara ini sudah ditutup atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

DENPASAR, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya mengembalikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk tersangka Munarman ke Polda Bali. Pengembalian ini karena hingga tiga bulan penyerahan SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara oleh pihak penyidik kepolisian.

Aspidum Kejati Bali, Murni Parayanti mengatakan sejak menerima SPDP dari penyidik Polda Bali pada Pebruari lalu, pihaknya belum menerima berkas perkara dari penyidik kepolisian. Padahal sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) seharusnya berkas dikirimkan paling lama satu bulan setelah penyerahan SPDP. “Tapi setelah kami tunggu sekitar 3 bulan lebih berkas tidak dikirim,” ujar Parayanti didampingi JPU Fitrah, Senin (12/6).

Ia mengatakan dalam SOP dijelaskan berkas perkara harus sudah diserahkan satu bulan setelah SPDP dikirim ke Kejaksaan. Namun dalam kasus ini, pihaknya sudah menunggu selama dua bulan namun berkas tak kunjung dikirimkan. Pihak Kejati lalu bersurat ke Polda Bali mempertanyakan berkas perkara ke penyidik. Nah satu bulan setelah surat dikirimkan, berkas juga tak kunjung dikirimkan ke Kejaksaan. Penyidik beralasan ada saksi kunci dalam perkara ini yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). “Akhirnya kami kembalikan SPDP ke kepolisian sekitar satu minggu yang lalu,” lanjutnya.

Ditegaskannya, meski SPDP sudah dikembalikan, namun bukan berarti perkara ini sudah ditutup atau SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Pengembalian ini merupakan SOP Kejaksaan dalam penanganan perkara. “Jadi bukan berarti dihentikan. Tapi perkara ini hanya dihilangkan saja dari register di kejaksaan,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Komponen Masyarakat Bali yang berasal dari Nahdatul Ulama, Gerakan pemuda Ansor, Patriot Garuda Nusantara, Perguruan Sandhi Murti, dan Pecalang yang melaporkan Juru Bicara (Jubir) Front Pembela Islam (FPI) Munarman ke Polda Bali pada Senin (16/1) terkait dugaan fitnah.

Dalam pernyataan Munarwan saat melakukan pertemuan dengan media TV pada 16 Juni 2016 lalu, Munarman menyatakan pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang umat muslim menjalankan sholat Jumat. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dengan maksimal pidana selama 5 tahun. *rez

Komentar