nusabali

Duh, Curi Boneka untuk Sang Pujaan Hati

  • www.nusabali.com-duh-curi-boneka-untuk-sang-pujaan-hati

I Made BS, 30, harus berurusan dengan Polsek Denpasar Barat. 

DENPASAR, NusaBali
Pasalnya, pria penganguran ini nekat mencuri boneka di areal Timezone Mall Level 21, Denpasar, Minggu (11/6) sekitar pukul 10.30 Wita. Aksi pria yang tinggal di Jalan Sutomo, Denpasar ini kepergok oleh petugas security yang curiga dengan gerak geriknya. Menariknya, aksi nekat Made BS ini hanya karena sang pujaan hati selalu minta dibawakan boneka.

Penangkapan terhadap tersangka I Made BS berawal ketika petugas security Level 21 memergoki seorang pria merusak tempat ticketing di lantai III tepatnya di areal Timezone. Tersangka yang masuk sekitar pukul 10.30 Wita ini langsung merusak tempat gesek tiket di sebuah permainan boneka. Nah, saat itulah petugas mendatanginya dan menanyai prihal ulahnya tersebut. Namun, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mencoba kabur, petugas security kemudian mengamankannya dan menginterogasi di ruangan pos keamanan di lantai I.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra menerangkan, petugas security yang melakukan penangkapan langsung menghubungi Polsek Denbar. Selanjutnya, anggota piket turun ke TKP dan melakukan interogasi awal. Dalam pemeriksaan itu, ternyata tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan aksi pencurian boneka dengan cara merusak mesin gesek tiket di tempat boneka. Bahkan, boneka yang berhasil diambil olehnya langsung diberi kepada kekasihnya berinisial Ni Putu AK, 27. “Pengakuan tersangka ini memang sudah sering dia mencuri boneka ini. Ya, diperkirakan belasan kali. Soalnya, kita langsung melakukan penggeledahan dan mendapatkan banyak boneka di kosan pacarnya itu,” terangnya.

Tersangka, jelas Iptu Aan dengan mudah mengambil boneka di dalam setelah alat tiketnya dirusak oleh tersangka. Hanya saja, selama beraksinya beberapa bulan belakangan ini, tidak ada petugas maupun karyawan yang mencurigainya. Nah, pada Minggu pagi kemarin, tersangka tertangkap tangan mencongkelnya. “Setelah kita amankan, kita keler dia ke tempat tinggalnya. Di situ kita amankan pacarnya juga dan juga BB (barang bukti) lainnya yang diduga hasil kejahatan. Dan dari introgasi itu, dia mengakui mengambil dari lokasi kejadian,” ungkap Iptu Aan.

Menurut tersangka, ia mengambil boneka lantaran ingin membahagiakan sang kekasihnya yang selalu meminta boneka. Karena tidak memiliki uang, dirinya pun nekat mencuri boneka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek. Keterangan pacarnya masih kita gali, apakah dia turut serta atau tidak? Itu yang masih didalami oleh penyidik,” tutupnya. * dar

Komentar