nusabali

Pembunuh Aluna Sagita Sidang Perdana

  • www.nusabali.com-pembunuh-aluna-sagita-sidang-perdana

DENPASAR, NusaBali - Kasus pembunuhan wanita asal Batam, Aluna Sagita yang dilakukan Raden Aryo Puspo Buwono, 26, mulai disidangkan di PN Denpasar pada Kamis (27/4). Dalam dakwaan, terdakwa dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ni Komang Swastini menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif.  Terdakwa kelahiran Blitar, Jawa Timur, 6 Agustus 1996 diancam pidana sesuai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atau kedua, Pasal  365 ayat (3) KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Ancaman maksimal pasal ini adalah hukuman 15 tahun penjara. 

"Terdakwa sudah didakwa dan sidang sudah memasuki agenda pembuktian, yakni pemeriksaan keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa," jelas I Gde Edi Budiputra selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang.

Pembunuhan terhadap Aluna Sagita sendiri dilatarbelakangi masalah ekonomi. Tersangka Aryo niatnya hanya melumpuhkan dengan cara menjerat leher korban pakai kabel listrik. Tujuannya, setelah korban tak berdaya, tersangka dengan mudah mengambil barang korban berupa uang dan HP. Sayangnya aksi melumpuhkan korban pakai kabel itu berujung maut.

Setelah berhasil melumpuhkan korban dalam kondisi telanjang bulat, tersangka Aryo kabur dari lokas TKP menuju ke kos tempat tinggalnya di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Di sisi lain, korban ditemukan oleh temannya sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Peristiwa tewasnya perempuan anak satu itu direspons cepat oleh aparat kepolisian. Polresta Denpasar langsung membuat tim khusus yang di dalamnya terdiri dari anggota Reskrim Polresta Denpasar, anggota Polsek Denpasar Selatan, dan anggota dari Direktorat Reskrimum Polda Bali.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat itu membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap tersangka di kos tempat tinggalnya. Pada saat disergap polisi, Aryo coba lawan untuk kabur. Polisi langsung menghadiahinya timah panas. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunugan dengan pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan pidana penjara 15 tahun. 7 rez

Komentar