nusabali

Kalah Praperadilan, Ibu dan Anak Tetap Tersangka

  • www.nusabali.com-kalah-praperadilan-ibu-dan-anak-tetap-tersangka

DENPASAR, NusaBali
Polresta Denpasar lolos dari sidang Praperadilan yang diajukan KAW dan ST, ibu dan anak tersangka kasus tindak pidana mengganggu fungsi jalan.

Hakim tunggal PN Denpasar, Hary Suprianto menolak seluruh permohonan Praperadilan yang diajukan ibu dan anak ini. Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa membenarkan putusan Praperadilan yang menolak permohonan ibu dan anak ini. “Sudah diputus kemarin oleh hakim tunggal Hary Suprianto,” ujarnya dikonfirmasi Kamis (14/4).  Dengan putusan ini, ibu dan anak pemilik UD Damena di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar akan segera disidangkan di PN Denpasar.

Pemohon, KAW dan ST mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dalam Pasal 12 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan/atau Pasal 192 KUHP.

Ibu dan anak ini  dilaporkan pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan ke Polresta Denpasar setelah keduanya menutup Jalan Mina Utama yang merupakan akses jalan keluar masuk  penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence dan warga pemilik tanah disekitar UD Damena, milik KAW.

Made Dwi Yoga Satria, kuasa hukum pelapor mengatakan penutupan Jalan Mina Utama ini adalah untuk kedua kalinya. Sebelumnya pada tahun 2018, pihak pengembang sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan, I Gusti Arya Dirawan, ayah mertua dari KWA dan salah seorang warga dari Perum Istana Family, Hartono. Ketika itu, keduanya dilaporkan dalam kasus yang sama, menutup akses jalan Mina Utama. “Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” pungkas  Yoga Satria. *rez

Komentar