nusabali

Dua Ranperda Inisiatif Dewan Diketok Palu

  • www.nusabali.com-dua-ranperda-inisiatif-dewan-diketok-palu

NEGARA, NusaBali
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Jembrana, ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana, Selasa (11/4).

Adapun dua Ranperda yang telah diketok palu itu, adalah Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Penetapan kedua Perda itu, dilakukan setelah pembacaan pendapat akhir Bupati Jembrana terhadap dua Ranperda inisiatif Dewan tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, itu pendapat akhir Bupati I Nengah Tamba dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat).  Dalam sidang tersebut, juga diisi penyampaian rekomendasi Dewan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jembrana Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan Wabup Ipat, menyampaikan, rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Jembrana TA 2022, merupakan wujud perhatian dan respons positif dari DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jembrana.

Rekomendasi tersebut, tentu akan segera bahas dan evaluasi lebih lanjut jajaranya di eksekutif. "Seluruh butir yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, akan kami bahas di tingkat eksekutif untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui perbaikan kinerja di tahun yang akan datang. Sehingga kedepan dapat terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ucap Wabup Ipat.

Lebih lanjut, Wabup Ipat mewakili Bupati Tamba, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jembrana atas inisiatifnya untuk menyampaikan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Ranperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Pihaknya pun menyetujui agar kedua dua Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda. "Ini merupakan bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana," ujar Wabup Ipat.

Menurut Bupati, dengan ditetapkannya kedua Ranperda tersebut menjadi Perda, sekaligus menuntaskan satu tugas yang diamanatkan dalam peraturan Perundang-Undangan. Selaku penyelenggara pemerintahan daerah, disebutkan masih dihadapkan banyak tugas dan tanggung jawab lainnya yang harus dilaksanakan dan dituntaskan bersama.

"Saya meyakini, bahwa melalui hubungan yang harmonis dan kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif, merupakan modal berharga dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Guna mewujudkan masyarakat Jembrana Bahagia," ucap Wabup Ipat. *ode

Komentar