nusabali

Alit Kelakan Ungkap Ketegangan Jelang RUU Bali Disahkan

Ramai-ramai Debat Pemerintah di Luar Forum Resmi

  • www.nusabali.com-alit-kelakan-ungkap-ketegangan-jelang-ruu-bali-disahkan

JAKARTA,NusaBali
Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali sudah disahkan DPR RI, melalui paripurna, Selasa (4/4).

Namun sukses perjuangan wakil rakyat Bali di Senayan bersama Gubernur Bali Wayan Koster dalam menggolkan RUU Bali sempat menegangkan diwarnai debat alot.

Salah satu Anggota Fraksi PDIP DPR RI dapil Bali IGN Alit Kusuma Kelakan mengungkap cerita menegangkan sebelum RUU Bali akan diketok palu di Senayan.  

Menurut Alit Kelakan, pada 28 Maret 2023, pembahasan materi RUU Provinsi Bali sempat diskors dengan suasana menegangkan. Dalam video yang dibagikan Alit Kelakan, saat itu 4 Anggota DPR RI dapil Bali adu argumentasi dengan pihak pemerintah. Debat di luar forum itu sempat menyentuh isu sensitif seolah-olah Bali mau merdeka.

Terlihat Alit Kelakan, Anggota Baleg yang di-BKO ke Komisi II dari Fraksi PDIP I Ketut Kariyasa Adnyana dan Nyoman Parta ada dalam perdebatan itu. Tampak juga Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi.

“Pada saat itu, rapat diskors sementara untuk penyamaan pandangan dan persepsi antara pihak pemerintah yang mewakili Mendagri, mewakili Menkeu, yang mewakili Menkumham dan yang mewakili Menteri Bappenas. Ada juga pimpinan Komisi II yang didampingi Panja RUU Provinsi Bali,” beber Alit Kelakan, Rabu (5/4).

Dalam video yang dibagikan, terlihat Alit Kelakan, Parta dan Kariyasa Adnyana mempertahankan argumentasi terkait posisi Bali dalam RUU Provinsi Bali, terutama menyangkut dana perimbangan pusat dan daerah. Dalam perdebatan itu diungkap terang-terangan bahwa Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti tambang, namun memiliki sumber daya alam lainnya yakni pariwisata yang selama ini menyumbangkan devisa buat negara. Namun selama ini Bali tidak mendapatkan kontribusi dari sektor pariwisata. Sementara pariwisata Bali bisa dikenal dunia karena keberadaan adat dan budaya Bali yang biaya memeliharanya mahal.

Alit Kelakan menegaskan bahwa Bali tidak meminta kekhususan apalagi mau merdeka. Sehingga yang diperjuangkan Bali bisa ditiru dan menjadi preseden buruk bagi daerah lain. “Tidak akan menjadi preseden pak, logika bapak (pemerintah,red) berpikir sentralistik, bukan berpikir daerah. Apa salah? Kalau daerah itu mau maju seperti Bali, nanti akan ditiru daerah lain? Kalau untuk kebaikkan apa salahnya?” sodok Alit Kelakan di hadapan perwakilan pemerintah.

Akhirnya, RUU Bali berlanjut dibahas dan disetujui untuk disahkan. Mendagri Tito Karnavian dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI menegaskan bahwa tradisi adat dan budaya Bali mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. “Keistimewaan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia memang karena adat dan budaya, selain alamnya. Sehingga harus dijaga supaya tidak tergerus modernisasi seperti Negara lain,” jelas Tito Karnavian.n nat

Kronologis menegangkan dalam proses pembahasan RUU Provinsi Bali ini :

*.Pada 27 Maret 2023, penyampaian penegasan usulan RUU Provinsi Bali, oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Komisi II DPR RI.

*. Pada 28 Maret 2023 pembahasan materi RUU Provinsi Bali. Pada saat itu rapat diskors sementara untuk penyamaan pandangan dan persepsi antara pihak pemerintah dan pimpinan Komisi II yang didampingi Panja RUU Provinsi Bali.

*. Pada 29 Maret 2023, Rapat Kerja Komisi II dengan Pemerintah dan Pimpinan Komite I DPD RI  telah memutuskan dan menandatangani persetujuan terhadap RUU Provinsi Bali untuk di sahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

*. Pada 4 Maret 2023 RUU Bali disahkan

Point Penting hasil perjuangan RUU Bali:

1. Dituangkan salah satu pasal terkait dengan karakteristik Bali yaitu Filosofi Tri Hita Karana dan Kearifan Lokal Bali Sad Kerthi
2. Dimasukan Desa Adat dan Subak dalam pasal tersendiri
3. Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan pendanaan dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak
4. Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari; pungutan bagi wisatawan asing; dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat

Komentar