nusabali

LPD Sangeh Titip Uang Rp 309 Juta ke Jaksa

  • www.nusabali.com-lpd-sangeh-titip-uang-rp-309-juta-ke-jaksa

DENPASAR, NusaBali
Plt Ketua LPD Desa Adat Sangeh, Ida Bagus Nyoman Karang menyerahkan uang pengembalian kerugian negara Rp 309 juta kepada Kejari Badung terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Aryadi pada Kamis (2/3).

Uang titipan tersebut diterima penuntut umum, Guntur Dirga Saputra. “Uang titipan itu diserahkan Ida Bagus Nyoman Karang, S.E. sebagai Plt. Kepala LPD Desa Adat Sangeh dan selanjutnya disimpan pada nomor rekening BRI atas nama PDT kejaksaan pada BRI Unit Mengwi sebagai uang titipan kerugian negara,” ujar Kajari Badung, Suseno dalam pers rilisnya pada Kamis siang.

Dijelaskan, uang yang diserahkan kepada penuntut umum tersebut merupakan uang yang diperoleh Pengurus LPD dari jasa produksi sebesar 10% sebagaimana diatur dalam Perda Bali Nomor 8 Tahun 2002 dari keuntungan fiktif yang dibuat oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi.

“Padahal LPD Desa Adat Sangeh tidak mengalami keuntungan sehingga seharusnya Pengurus LPD Desa Adat Sangeh tidak mendapatkan uang jasa produksi sebesar 10% tersebut,”sambung Kajari Suseno.

Terdakwa I Nyoman Agus Aryadi merupakan mantan Ketua LPD Desa Adat Sangeh didakwa secara bersama-sama dengan pengurus tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan LPD dengan cara membuat kredit fiktif dan membentuk manajemen laba semu sejak tahun 2016 s/d 2020. Selain itu terdakwa telah membuat dan meloloskan kredit fiktif dengan mencatut nama nasabah LPD Desa Adat Sangeh yang pernah mengajukan kredit serta meloloskan nasabah yang berasal dari luar Desa Adat Sangeh secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas LPD Desa Adat Sangeh sehingga seolah-olah LPD Desa Adat Sangeh memperoleh keuntungan. Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidan dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Lebih Subsidiair Pasal 9 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mana sampai saat ini proses persidangan I Nyoman Agus Aryadi masih berlanjut.

“Dengan terlaksananya penyerahan uang atas jasa produksi hasil dari keuntungan fiktif yang dilakukan oleh terdakwa I Nyoman Agus Aryadi menunjukan optimalisasi pengembalian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” pungkas Suseno. *rez

Komentar