nusabali

4 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat

KPU Bali Beri Waktu 10 Hari Lakukan Perbaikan

  • www.nusabali.com-4-bakal-calon-dpd-belum-memenuhi-syarat

Dari 18 bakal calon DPD RI dari Provinsi Bali, tak ada yang memiliki data berbeda, sehingga proses verifikasi faktual perbaikan dapat dilanjutkan.

MANGUPURA, NusaBali

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dukungan minimal pemilih bakal calon (Balon) anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Dinasty Resort, Jalan Kartika Plaza, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (1/3). Dari total 18 bakal calon DPD RI tersebut, sebanyak 4 orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Meski demikian, keempat bakal calon itu masih memiliki waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan, utamanya tambahan dukungan melalui mekanisme pengumpulan KTP.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan kegiatan kali ini melakukan rekapitulasi dalam rangka verifikasi yang sudah dilakukan pihaknya. Dari total 18 bakal calon DPD RI Provinsi Bali, sebagian besar atau total 14 bakal calon sudah memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 suara. Namun, masih ada 4 orang yang dinyatakan belum memenuhi syarat.

"Dengan adanya rekapitulasi ini, artinya KPU sudah mendatangi, mengecek dan memastikan semua sudah terverifikasi. Jadi dalam proses ini, diketahui ada 4 yang belum memenuhi syarat," jelasnya di sela-sela kegiatan tersebut, Rabu kemarin.

Dibeberkan Lidartawan, ke empat bakal calon DPD yang belum memenuhi syarat minimum 2.000 dukungan ini, yakni Komang Merta Jiwa (1.874 dukungan) kurang 126, I Made Kerta Suwirya (1.791 dukungan) kurang 209, I Wayan Sedang (1.997 dukungan) hanya kurang tiga dukungan lagi, dan Putu Wahyu Widiartana (1.546 dukungan) masih kurang 454 lagi. Sementara 14 bakal calon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat mendapatkan dukungan di kisaran 2.000 hingga 5.000-an. "Dari perhitungan yang digunakan, siapa yang sudah mencapai 2.000 atau lebih itu statusnya MS (memenuhi syarat). Kalau kurang dari 2.000 dukungan dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat). Sehingga yang BMS ini ada mekanisme perbaikannya," terangnya lagi.

Adapun mekanisme perbaikan yang dilakukan oleh bakal calon DPD RI ini terhitung mulai dilakukan per tanggal 2 Maret hingga 11 Maret mendatang atau jangka waktu 10 hari. Dia berharap, dalam rentang waktu itu, bakal calon sudah mengumpulkan semua kekurangan tersebut, karena pada tanggal 12 Maret, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap KTP dukungan yang dikumpulkan. Hasil verifikasi administrasi ini kemudian dimasukkan dalam verifikasi faktual yang diselenggarakan pada tanggal 25-28 Maret mendatang.

"Untuk yang statusnya BMS ini tidak terlalu banyak kurangnya. Jadi, harapannya semuanya lolos. Kalau nanti sudah tanggal penentuan proyeksi di bulan April, namun masih ada yang BMS, baru kita ubah statusnya ke TMS (tidak memenuhi syarat). Kemudian yang sudah memenuhi syarat akan dibuatkan SK," pungkasnya.

Dari 18 bakal calon DPD Pemilu 2024 dari Bali, baik mereka langsung atau pun narahubung tak ada yang memiliki data berbeda, sehingga proses verifikasi faktual perbaikan dapat dilanjutkan. Selama proses verifikasi faktual di lapangan juga tak ditemukan kendala berarti, namun Lidartawan tak dapat memungkiri bahwa masih ada narahubung bakal calon DPD yang menjalankan proses dengan kurang efektif, padahal pihaknya telah memberi banyak opsi. "Kendalanya teman-teman narahubung yang belum efektif, padahal sudah ada empat mekanisme kita berikan. Pertama didatangi, dikumpulkan sudah, video call sudah, mau dengan kirim video juga kita berikan jadi apalagi. Bagi kami tidak ada kendala," kata dia. *dar

Komentar