nusabali

Soal PHK dan Alih Daya Pekerja, Parta Minta Menteri BUMN Perhatikan Bali

  • www.nusabali.com-soal-phk-dan-alih-daya-pekerja-parta-minta-menteri-bumn-perhatikan-bali

JAKARTA, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI dari daerah pemilihan Bali, Nyoman Parta meminta Menteri BUMN Erick Thohir memperhatikan Bali.

Menurut Nyoman Parta, ada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 34 pada bulan Maret 2022 tentang relaksasi. Aturan tersebut, mulai berlaku 1 April 2023 sampai Maret 2024 mendatang, khusus di Bali.

Lantaran Bali merupakan daerah yang paling terdampak Covid-19. Di mana, pelaku-pelaku usaha di Pulau Dewata mengalami persoalan serius.

"Dengan adanya aturan OJK itu, Pak Menteri harus pastikan aturan ini dilaksanakan di daerah itu," ujar Parta saat Komisi VI DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (13/2).

Pada kesempatan itu, Parta juga minta Menteri BUMN memperhatikan tentang pegawai Hotel Grand Inna Bali Beach yang telah di PHK. Padahal, mereka telah mengatakan kepada pihak manajemen jangan digaji sebelum hotel beroperasi kembali. Bagi Parta, mereka sangat bijak.
Namun, pihak manajemen tetap memutuskan PHK mereka.

"Saya mendengar, April ini ada rekruitmen baru. Jika benar, saya mohon pekerja dipanggil kembali. Terutama yang memiliki kecakapan kerja agar bekerja lagi," tegas Parta.

Pria dari Fraksi PDI Perjuangan ini selanjutnya menyampaikan permasalahan tentang pekerja Angkasa Pura I. Parta menyatakan, per 2013 pekerja Angkasa Pura I diambil alih oleh PT APS (Angkasa Pura Supports), khususnya bagian Avsec (Aviation Security). PT APS adalah anak perusahaan BUMN.

"Persoalannya ketika beralih ke APS, status mereka berubah dari pekerja tetap menjadi tidak tetap. Ini jadi persoalan, karena peraturan perundang-undangan, peraturan menteri dan Undang-Undang Cipta Tenaga Kerja jelas dinyatakan pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus dibutuhkan tidak boleh dialihdayakan atau outsourcing," kata Parta.

Parta menjelaskan, sepanjang bandara ada, sepanjang itulah pekerja Avsec dibutuhkan. Apalagi, pekerjaan mereka bukan sifanya musiman. Pekerjaan mereka juga bukan pekerjaan baru. Justru, pekerjaan itu ada ketika bandara ada.

Oleh karenanya, harus dicari formula agar mereka mendapatkan hak. Jika tidak, akan menjadi masalah. Terlebih ada perkataan, bila mereka tidak mau menjadi pekerja tidak tetap, mereka bisa resign. Bagi Parta, hal tersebut sudah tidak benar.

"Ini bukan persoalan mau atau tidak mau resign. Ini persoalan hukum. Mereka berhak menjadi pekerja tetap. Seharusnya persoalan ini tidak didekatkan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh BUMN. Ini mohon diperhatikan," ucap Parta. *k22

Komentar