nusabali

Dugaan Korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru, Tiga Pejabat Unud Ditetapkan Tersangka

  • www.nusabali.com-dugaan-korupsi-sumbangan-pengembangan-institusi-spi-mahasiswa-baru-tiga-pejabat-unud-ditetapkan-tersangka

Penyidikan kasus ini dimulai pada 24 Oktober 2022 lalu, diawali penggeledahan di kampus Unud di Jimbaran dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli.

DENPASAR, NusaBali

Kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana (Unud) memasuki babak baru. Penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Unud sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik sudah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto melalui pers rilisnya pada, Minggu (12/2). Ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing IKB, IMY dan NPS. Ketiga tersangka merupakan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018-2019 hingga 2022-2023.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan sehingga terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. "Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Luga.

Dijelaskan, penyidikan dugaan korupsi di kampus negeri terbesar di Bali ini dimulai pada 24 Oktober 2022 lalu. Diawali dari penggeledahan di kampus Unud di Jimbaran dan dilanjutkan pemeriksaan terhadap 45 saksi dari Unud dan beberapa saksi ahli. "Hingga dengan ditetapkan tersangka, total penerimaan dari pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa baru mencapai Rp 3,8 miliar. Angka ini berpotensi meningkat sejalan dengan penyidikan yang terus dilakukan penyidik," sambung Luga yang menyebut masih akan ada lagi peluang penetapan tersangka lainnya dalam kasus ini.

Terhadap ketiga tersangka, Kejati Bali sampai saat ini belum melakukan penahanan. "Nanti kita lihat perkembangannya. Sepanjang ada dugaan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, tentu penyidik akan menggunakan kewenangannya untuk menahan," katanya. Untuk sampai pada penetapan tersangka dalam kasus SPI Universitas Udayana, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali mengumpulkan alat bukti yang kuat dengan memeriksa 45 orang saksi dan dua keterangan ahli.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya laporan terkait dugaan penyimpangan dalam Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dipungut dari mahasiswa baru Unud. Setiap mahasiswa baru dipungut uang SPI mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. Besarannya tergantung masing-masing prodi. SPI ini dimulai pada tahun akademik 2018-2019.

Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Namun Rektor Unud saat itu, Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi mengatakan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti nomor 39 tahun 2017. Terkait tiga pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri, NusaBali belum bisa memperoleh konfirmasi dari pihak Unud. Upaya konfirmasi melalui panggilan dan chat Whatsapp ke Juru Bicara Rektor Unud Putu Ayu Asty Senja Pratiwi SS MHum PhD hingga semalam belum mendapatkan respons. *rez, cr78

Komentar