nusabali

Tanpa e-KTP Terancam Dicoret

Hari ini, KPU Mulai Coklit Daftar Pemilih Pemilu

  • www.nusabali.com-tanpa-e-ktp-terancam-dicoret

“Tetapi jika petugas tidak juga mampu menemui warga masyarakat, bisa coklit lewat video call, warga masyarakat dengan menunjukkan e-KTP ”

AMLAPURA, NusaBali

Warga yang tidak memiliki e-KTP terancam dicoret dari daftar pemilih Pemilu 2024. Hal itu diungkapkan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana di Sekretariat KPU Karangasem, Jalan Bhayangkara, Nomor 6, Amlapura, Sabtu (11/2).

Kata Krisna Adi, KPU Karangasem akan memulai pelaksanaan coklit (pencocokkan dan penelitian) daftar pemilih, Minggu (12/2) hari ini. Coklit akan melibatkan KPU, PPK (panitia pemilihan kecamatan), PPS (panitia pemungutan suara) dan pantarlih (petugas pemutahiran data pemilih).

“Maka warga masyarakat yang telah memiliki hak pilih, wajib punya e-KTP, kartu keluarga, dan tercatat di TPS (tempat pemungutan suara)," jelas Adi Widana di sela-sela membagikan logistik coklit kepada anggota PPK se-Karangasem di  Sekretariat KPU Karangasem.

Adi Widana memaparkan, di Kabupaten Karangasem terdapat 5.287 warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP. “Karena belum punya e-KTP, sehingga belum masuk sebagai calon pemilih,” katanya.

Dijelaskan Adi Widana, warga yang belum rekaman e-KTP terbanyak di Kecamatan Kubu, sejumlah 1.109 orang. Disusul Karangasem sebanyak 957 orang, Abang sebanyak 903 orang, Manggis sebanyak 546 orang, Bebandem sebanyak 515 orang, Rendang sebanyak 473 orang, Selat sebanyak 443 orang dan Sidemen sebanyak 377 orang. “Makanya yang belum masuk sebagai daftar pemilih segera lapor, ke KPU Karangasem,” himbau Adi Widana.

Meskipun KPU dan jajarannya sudah siap terjun melaksanakan coklit, Adi Widana mengatakan ada kendala di lapangan. Salah satunya ancaman cuaca hujan, angin kencang, kondisi geografis hingga kesibukan warga di desa dalam pelaksanaan Bulan Bahasa Bali, dan kegiatan sosial lainnya.

Namun, ada satu hal yang memudahkan petugas adalah coklit bisa terlaksana di mana saja, asalkan bertemu langsung warga masyarakat dan mereka membawa e-KTP. Di samping itu, petugas dapat kemudahan di lapangan dengan adanya e-coklit. Di dalam aplikasi e-coklit telah terekam data pemilih, jika bertemu warga tinggal mencocokkan data di aplikasi dengan e-KTP pemilih warga. “Tetapi jika petugas tidak juga mampu menemui warga masyarakat, bisa coklit lewat video call, warga masyarakat dengan menunjukkan e-KTP,” tegas Adi Widana. *k16

Komentar