nusabali

Bawaslu Gianyar Segera Bentuk Pengawas Desa/Kelurahan

  • www.nusabali.com-bawaslu-gianyar-segera-bentuk-pengawas-desakelurahan

GIANYAR, NusaBali
Setelah dibentuk dan dilantiknya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024, pada 28 Oktober 2022 lalu, Bawaslu Gianyar segera membentuk pengawas di tingkat desa/kelurahan.

Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan akan dimulai Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1) mendatang. “Pengambilan formulir bisa dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar dan Panwascam setempat. Namun untuk proses pendaftaran serta penyerahan berkas dilaksanakan langsung di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan setempat,” ujar Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan dalam rapat pertemuan Bawaslu Gianyar dengan Ketua serta Kepala Sekretariat Panwascam se-Kabupaten Gianyar, di Kantor Bawaslu Gianyar, Senin (9/1).
 
Hartawan mengatakan, tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah berlangsung. Bahkan dalam keputusan KPU RI Pemilu serentak 2024 berlangsung pada 14 Pebruari 2024 mendatang. Untuk menyongsong Pemilu Serentak 2024, berbagai tahapan telah dipersiapkan termasuk pengawas di desa/kelurahan. "Pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai Sabtu (14/1) dan ditutup Kamis (19/1) mendatang," jelasnya.
 
Dikatakan Hartawan, bagi warga yang berminat menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dapat mengambil formulir di Kantor Bawaslu Gianyar dan juga Kantor Panwascam setempat, serta membuka website Bawaslu Gianyar. Berbagai persyaratan calon Pengawas Desa/Kelurahan sudah disediakan.
 
"Masing-masing desa/kelurahan hanya membutuhkan 1 orang. Di Gianyar sendiri terdapat 70 desa/kelurahan, sehingga total Pengawas Desa/Kelurahan di Kabupaten Gianyar akan berjumlah 70 orang,” ungkap Hartawan.
 
Ditegaskan Hartawan, dalam proses pembentukan Pengawas Desa/Kelurahan harus memperhatikan banyak hal. Diantaranya integritas, keterwakilan gender, umur minimal, serta yang paling penting adalah netralitasnya.

"Netralitas pendaftar calon pengawas desa/kelurahan harus diperhatikan. Hal tersebut sangat penting, karena kita sebagai lembaga pengawas harus netral tanpa memihak dan tidak dalam intervensi Peserta Pemilu. Untuk itu, saya harapkan teman-teman Panwascam melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menetapkan orangnya," tegas pria asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati ini.
 
Sementara Anggota Bawaslu Gianyar, I Wayan Sutirta mengatakan calon Pengawas Desa/Kelurahan harus bebas dari kepentingan politik. Yang bersangkutan tidak ikut dalam keanggotaan atau kepengurusan partai politik, serta tidak masuk dalam dukungan calon perseorangan. “Untuk itu, calon pendaftar bisa cek terlebih dahulu pada info Pemilu KPU,” ungkap Sutirta. *nvi

Komentar