nusabali

Rentan Pelanggaran, Pengawasan Usaha Diperketat

  • www.nusabali.com-rentan-pelanggaran-pengawasan-usaha-diperketat

SINGARAJA, NusaBali
Perkembangan investasi di Buleleng saat ini  membuat Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) harus lebih jeli.

Terutama dalam melihat investor dan pelaku usaha yang mengabaikan perizinan alias ilegal. Tim Pembinaan dan Pengawasan terpadu dibentuk khusus untuk mengatasi pelanggaran izin usaha.

Kepala DPMPTSP Buleleng I Made Kuta, Jumat (23/12), mengatakan potensi pelanggaran perizinan cukup tinggi. Pada 2022, izin yang dikeluarkan DPMPTSP berjumlah 8.000 izin usaha yang didominasi izin Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Hanya saja dari pendataan dan pengawasan awal, di tengah bergeliatnya iklim investasi di Buleleng, ditemukan sejumlah usaha yang belum berizin dan melanggar ketentuan perizinan.

“Potensi pelanggaran izin usaha misalnya dalam pembangunan toko atau bangunan usaha yang aturannya mundur 9 meter dari bahu jalan setelah bangunan berdiri kurang dari itu. Pelaku usaha yang belum berizin juga banyak, ini yang sedang kami data dan cek ke lokasi,” ucap Kuta.

Pendataan usaha yang tidak berizin itu akan dimaksimalkan di tahun 2023, sehingga segera bisa ditangani. Kuta pun menyebut melihat potensi investasi di Buleleng yang sangat bagus, memerlukan regulasi yang kuat, melalui pembentukan peraturan daerah atau Peraturan Bupati. Hanya saja hal ini akan dibahas lebih lanjut untuk memastikan aturan itu dapat diberlakukan dan sinkron dengan aturan yang ada di pusat.

“Karena selama ini dari pelanggaran yang terjadi itu, kendalanya kita temukan bangunan sudah berdiri. Jika ditangani dengan pembongkaran paksa ujung-ujungnya diselesaikan di pengadilan karena berdiri di lahan pribadi. Kami maunya tidak dengan tindakan frontal. Tetapi pemerintah menerapkan insentif dan disinsentif,” jelas Kuta.

Insentif akan diberikan kepada pelaku usaha yang taat mengurus perizinan dan mematuhi segala peraturan yang ada. Insentifnya bisa diberikan dengan keringanan pajak atau lainnya. Sedangkan disinsentif akan diberlakukan kepala pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Mereka akan dikenakan pajak lebih besar sebagai ganjaran mereka telah melanggar peraturan. *k23

Komentar