nusabali

Pengambilan BSU Diperpanjang

11.128 Pekerja di Bali Belum Mengambil Haknya

  • www.nusabali.com-pengambilan-bsu-diperpanjang

Tenggat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos yang seharusnya berakhir Rabu (21/12) diperpanjang hingga Selasa (27/12).

DENPASAR, NusaBali
Setelah sebelumnya diberi tenggat waktu hingga 20 Desember 2022, masih cukup banyak pekerja di Bali yang belum mengambil haknya menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos. Hingga Rabu (21/12) siang pukul 11.00 Wita sebanyak 11.128 pekerja belum mengambil haknya.

Tim Satgas Pembayaran BLT BBM Kantor Pos KCU Denpasar I Gusti Ngurah Gede Mahaputra, menyampaikan para pekerja yang belum mengambil BSU di Kantor Pos masih diberikan kesempatan mengambil haknya hingga 27 Desember 2022.  "Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperpanjang tenggat pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos sampai 27 Desember 2022," ujar Ngurah Mahaputra, Rabu (21/12).  Ngurah Mahaputra mengungkapkan sebagian besar pekerja yang belum mengambil BSU berada di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Di dua wilayah perkotaan ini ada 9.523 pekerja yang masih belum mengambil BSU.

Secara keseluruhan pengambilan BSU di Kantor Pos di wilayah Bali baru mencapai 84,87 persen dari total alokasi 73.501 pekerja yang terdaftar. Diketahui para pekerja yang mendapatkan hak BSU namun tidak memiliki rekening bank (BUMN) dapat mengambil BSU di Kantor Pos terdekat.

Nantinya para pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu per orang. Kantor Pos juga akan melayani pencairan BSU setiap hari pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Para penerima BSU hanya perlu membawa KTP dan atau Kartu BPJS Ketenagakerjaan ke Kantor Pos terdekat.

Untuk mengetahui apakah pekerja bersangkutan terdaftar sebagai penerima BSU, dapat diperiksa melalui website bsu.kemnaker.go.id atau bsubpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan). "Banyak yang belum mengambil BSU adalah pekerja kapal di Benoa (Anak Buah Kapal, Red), sekali melaut bisa sampai 3 bulan. Sementara pengambilan BSU tidak bisa diwakilkan," ungkap Ngurah Mahaputra.

Sebelumnya pihaknya juga telah berusaha menghubungi perusahaan-perusahaan tempat para pekerja yang terdaftar. Beberapa hal seperti pekerja tersebut sudah pindah kerja dan tidak bisa dihubungi lagi menjadi kendala lain yang dihadapi.

Seperti diketahui, program pemberian BSU Rp 600 ribu ditujukan untuk menjaga daya beli para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM pada bulan September lalu.

BSU diberikan pemerintah kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022. Selain itu pekerja yang berhak merupakan pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau menerima gaji di bawah UMR setempat. *cr78

Komentar