nusabali

33 Gubernur Sudah Tetapkan UMP 2023

  • www.nusabali.com-33-gubernur-sudah-tetapkan-ump-2023

Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen

JAKARTA, NusaBali
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan UMP tersebut mengacu ketentuan dalam Permenkar Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP tahun 2023. Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida dalam keterangan resmi seperti dilansir CNNIndonesia.com.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP tahun 2023. Ia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.

"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023. Kami optimis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ia menambahkan berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP 2023 tertinggi yang mencapai 9,15 persen dari Rp2.512.539 menjadi Rp2.742.476.

Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen yaitu dari Rp2.862.231 menjadi Rp2.976.720.

Selain itu, Ida menilai penghitungan UMP 2023 berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebuat akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya.

Daftar 10 Provinsi UMP 2023
Provinsi                       Naik                  Rupiah
1. Jawa Tengah           8,01 persen      Rp1.958.169,69.
2. DI Jogyakarta          7,65 persen      Rp1.981.782,39
3. Jawa Barat              7,8 persen        Rp1.986.670
4. Jawa Timur             7,8 persen         Rp2.040.244,30
5. NTB                        7,44 persen       Rp2.371.407
6. Lampung                 7,9 persen        Rp2.633.284,59
7. Banten                     6,4 persen        Rp2.661.280
8. Bali                         7,81 persen       Rp2.713.672,28
9. Sumatra Barat         9,15 persen      Rp.2.742.476.
10. Sulteng                  7,10 persen      Rp2.758.984

Komentar