nusabali

Jaksa Sebut Ada Peluang Tersangka Bertambah

  • www.nusabali.com-jaksa-sebut-ada-peluang-tersangka-bertambah

Berkas eks Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Denpasar, I Gusti Agung Rai Sutha sudah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk disidangkan.

Kasus Dugaan Korupsi Perdin DPRD Denpasar

DENPASAR, NusaBali
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosadha menegaskan masih ada peluang tersangka lainnya dalam kasus ini.

Hal ini diungkapkan Syahru di ruangannya pada, Rabu (3/5). Ia mengatakan dalam kasus dugaan korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar saat ini memang tinggal menyidangkan eks Sekwan, Rai Sutha. Namun ia menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini sampai di Rai Sutha saja.

Dalam sidang untuk terdakwa eks PPTK, I Made Patra, nama 40 anggota DPRD Kota Denpasar 2009-2014 beberapa kali disebut menerima uang makan dan uang transport double dalam perjalanan dinas yang merugikan keuangan negara. “Kami masih akan menunggu hasil persidangan. Jika memang ada pihak lain yang harus bertanggung jawab akan kami kembangkan,” tegasnya.

Kejari Denpasar resmi menunjuk 5 jaksa untuk mengawal kasus dugaan korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru langsung memimpin tim JPU ini. “Untuk siapa hakim dan jadwal sidang masih menunggu panitera Pengadilan Tipikor,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Rai Sutha sebagai Sekwan disebut bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perjalanan Dinas DPRD Kota Denpasar tahun 2013 yang merugikan negara Rp 2,2 miliar. Bendesa Tangeb, Mengwi, Badung ini disebut dalam membuat laporan pertanggungjawaban tidak berpedoman pada aturan yang ada.

Dalam kasus ini, eks PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), I Made Patra sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Kasus ini berawal dari adanya program peningkatan kapasitas lembaga DPRD pada 2013 yang salah satunya terdapat anggaran perjalanan dinas (Perdin). Dalam program ini dianggarkan Rp 12.263.641.875. Rai Sutha disebut berkoordinasi dengan Gede Wira Kusuma Wahyudi untuk mengkoordinasikan dengan  pihak travel, yaitu Sunda Duta Tour dan Travel dan Bali Daksina Wisata.

Travel itu kemudian mengajukan paket perjalanan sesuai daerah tujuan perdin DPRD Kota Denpasar. Dalam program yang diikuti hampir seluruh anggota DPRD Kota Denpasar sejumlah 40 orang inilah diduga ada mark up. Disebutkan, akibat perbuatan Rai Sutha mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp Rp 2.292.268.170. * rez

Komentar