nusabali

Hakim Tunggal Pimpin Sidang Kilat Tuntutan Narkoba

  • www.nusabali.com-hakim-tunggal-pimpin-sidang-kilat-tuntutan-narkoba

Ketahuan Wartawan, Sidang Diulang Lagi

DENPASAR, NusaBali

Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menggelar sidang janggal. Dalam sidang yang mengagendakan tuntutan, pengedar shabu-shabu bernama Trisno alias Alung,40, disidang kilat hanya oleh seorang hakim tunggal. Anehnya, saat diketahui wartawan, sidang tuntutan kembali diulang, namun dengan majelis hakim lengkap.

Kejadian aneh ini terjadi di PN Denpasar pada, Selasa (2/5) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, sidang dengan terdakwa Alung mengangendakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun seharusnya sidang belum bisa dimulai karena perangkat sidang belum lengkap. Pasalnya, di ruang sidang utama hanya hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradharma, terdakwa Alung dan kuasa hukumnya Benny Harianto serta panitera. Sementara majelis hakim hanya satu orang, yaitu hakim Ketua, Edwin Djong dan dua hakim anggota tidak ada.

Meski tanpa hakim anggota, hakim Ketua tetap membuka sidang dan melanjutkan sidang dengan pembacaan tuntutan oleh JPU. Dalam tuntutan JPU juga dibacakan secara kilat hanya sekitar 3 menit. Dalam tuntutan juga sangat janggal karena seorang pengedar dengan barang bukti narkoba yang cukup banyak hanya dituntut 1,5 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya. Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas JPU membacakan tuntutan.

Setelah pembacaan tuntutan, JPU menyerahkan tuntutan kepada hakim tunggal dan kuasa hukum terdakwa. Selanjutnya hakim mempersilahkan kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan dilanjutkan JPU lalu sidang ditutup. Usai sidang, wartawan yang mengetahui sidang kilat janggal ini langsung mengkonfirmasi kepada hakim Ketua, Erwin Djong.

Namun Erwin yang juga merupakan Wakil Ketua PN Denpasar membantah adanya sidang tersebut. Ia mengatakan sidang belum digelar dan masih ditunda. “Tidak benar itu. Tadi sidang saya tunda,” terangnya.

Erwin akhirnya kembali memanggil JPU dan kuasa hukum untuk menggelar sidang ulang dengan dihadiri hakim anggota. Namun sidang terhambat karena terdakwa sudah dikembalikan ke Polsek Denpasar Barat tempat selama ini terdakwa menjalani penahanan. Baru sekitar pukul 16.45 Wita sidang bisa kembali digelar. Layaknya, sinetron hakim kembali membuka sidang seakan-akan tidak ada sidang sebelumnya. Bahkan, JPU juga kembali menyerahkan tuntutan kepada majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

Ditemui usai sidang, JPU Wiraguna tidak mau banyak berkomentar dan meminta wartawan mengkonfirmasi ke majelis hakim. Sementara kuasa hukum terdakwa, Benny Harianto membenarkan sidang sudah sempat digelar dengan hakim tunggal. Namun sidang kembali diulang karena sebelumnya digelar tanpa kehadiran hakim anggota. Kasus ini sendiri memang sangat janggal. Pasalnya sidang hanya digelar dua kali dan langsung membacakan tuntutan.

Anehnya lagi, meski barang bukti yang disita cukup banyak, yaitu 4 paket sabu, 7 butir ekstasi dan satu paket ganja, namun terdakwa Alung hanya dituntut hukuman sebagai pengguna dan dituntut 1,5 tahun penjara.

Menariknya lagi, sejak diproses di Polresta Denpasar hingga dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Alung kabarnya mendapat tempat spesial di tempat rehabilitasi di Bangli. Bahkan Alung yang merupakan ABK (Anak Buah Kapal) tidak harus tidur berdesakan di Lapas Kerobokan karena ia dititipkan di Polsek Denpasar Barat. "Tadi saya jemput di Polsek Denbar," ujar petugas PN Denpasar yang menjemput terdakwa. * rez

Komentar