nusabali

Desa Muncan Deklarasi Stop BABS

  • www.nusabali.com-desa-muncan-deklarasi-stop-babs

AMLAPURA, NusaBali
Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem deklarasi Open Defecation Free (ODF), stop buang air besar sembarang (BABS).

Ini artinya, warga desa harus buang air besar di jamban. Perbekel Muncan I Wayan Tunas yang mendeklarasikan desa ODF, disaksikan Kadis Kesehatan Karangasem I Gusti Bagus Putra Pertama, didampingi Kepala Puskesmas Selat I Gusti Lanang Udiyana, di Bale Desa Muncan, Banjar Gede, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (11/10). Desa ini mewilayahi 13 banjar dinas yakni Banjar Benekasa, Gede, Gunung Biau, Kaja, Kawan, Manik, Meranggi, Muncan, Pakudansih, Pemuhunan, Pendem, Susut, dan Yangapi. Desa ini berpenduduk 8.882 jiwa.

Menurut Perbekel Wayan Tunas, desa ini menyandang gelar ODF setelah seluruh warga di tempat tinggalnya memiliki jamban sebagai tempat buang air besar.

Di samping itu, warganya telah membiasakan diri mencuci tangan pakai sabun sebelum makan, memasak air minum sebelum diminum, membuang tinja pada tempatnya, lingkungan tidak lagi berbau. "Sebenarnya gelar ODF bisa tercapai lebih awal, tergantung perilaku warga itu sendiri mengelola lingkungan, padahal potensi sangat memungkinkan. Kebutuhan air berkecukupan karena banyak sumber air," katanya.

Dia mengakui warga di Desa Muncan, sebelumnya sangat memungkinkan buang air sembarangan. Antara lain, di sungai, selokan, dan parit. Sebab, banyak sungai, dan selokan dengan air mengalir 24 jam. Setelah diberikan pemahaman, bekerjasama dengan kelian banjar dinas, agar tidak buang air sembarangan di sungai atau di selokan, hal itu bisa menyebabkan pencemaran, maka warga mulai menyadari membangun jamban, sebagai tempat buang air besar.

Kadiskes I Gusti Bagus Putra Pertama mengapresiasi semangat masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup di bidang kesehatan. Paling tidak dengan cara buang air besar pada tempatnya, sehingga menghindari pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit muntaber. "Kami targetkan, 12 desa bergelar ODF setiap tahun, dari 75 desa dan 3 kelurahan. Desa Muncan, merupakan desa ke-24 dinyatakan ODF," jelas alumnus FK Unud Denpasar angkatan 1997, dan Program Magister manajemen Undiknas Denpasar 2018.

Kepala Puskesmas Selat I Gusti Lanang Udiyana mengatakan, setelah Desa Muncan deklarasi ODF, merupakan desa ketiga di Kecamatan Selat, setelah Desa Amerta Bhuana dan Desa Duda. "Deklarasi ODF di Desa Muncan, sedikit terlambat karena Covid-19," jelas I Gusti Lanang Udiyana, pejabat  dari Banjar Pesangkan, Desa Duda Timur. *k16

Komentar