nusabali

Korupsi BLM PUAP Jembrana, Tuntutan Jaksa Dituding Sesat

  • www.nusabali.com-korupsi-blm-puap-jembrana-tuntutan-jaksa-dituding-sesat

Setelah dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara, Ketua Kelompok (Gapoktan) Tani Sejahtera, Jembrana, I Nengah Sudarma, 45, mengajukan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (28/4).

DENPASAR, NusaBali
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Made Somya menyatakan tuntutan jaksa sesat. Somya di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila menyatakan tuntutan jaksa sesat karena berdasar subjektivitas. Ia mengatakan, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Merathi tidak pernah bisa membuktikan adanya kekayaan yang bertambah dan juga nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Dalam sidang tidak pernah disebutkan berapa nilai kerugian negara,” tegasnya.

Uang Rp 75 juta yang menjadi masalah juga masih tersimpan dalam rekening Gapoktan Tani Sejahtera. “Harapan kami dalam pledoi terdakwa bisa dibebaskan dari semua dakwaan,” tegas Somya. Dalam tuntutan dijelaskan terdakwa asal Banjar Asah Duren, Desa Asah Duren, Pekutatan, Jembrana yang menjabat Ketua Gapoktan Tani Sejahtera ini awalnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) pengembangan usaha agribisnis pedesaan (PUAP) dari Kementerian Pertanian RI sebesar Rp 100 juta.

Setelah cair, terdakwa menarik uang tersebut dan membagikan kepada 4 kelompok pada tanggal 6 Mei 2010. Masing-masing kelompok tani menerima Rp 25 juta. “Namun tiga dari empat kelompok tani yang menerima dana tersebut mengembalikan lagi semua dana yang diterima kepada terdakwa tanggal 7 Mei 2010,” jelas JPU. Uang inilah yang akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan Sudarma sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 75 juta. * rez

Komentar