nusabali

Polisi Borgol Pemotor

  • www.nusabali.com-polisi-borgol-pemotor

Saat berontak dan enggan diperiksa, anggota melihat tersangka melemparkan satu klip plastik yang diduga shabu ke semak-semak.

DENPASAR, NusaBali

Anggota Polsek Denpasar Barat menggelar razia kendaraan bermotor (ranmor) di Jalan Pulau Tarakan, Dauh Puri Kelod, Kelurahan/Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (24/4) malam. Menariknya, saat razia ranmor, petugas gabungan Polsek Denpasar Barat dan Polresta Denpasar berhasil mengamankan pengguna shabu, Maulana Arifin, 24. Pelaku yang sempat kabur berhasil dicegat petugas. Namun ia berulah saat mau diperiksa sehingga petugas memborgolnya. Hasilnya, anggota menemukan paket shabu seberat 1 gram dan senjata jenis roti kalung.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA mengatakan, razia gabungan ranmor digelar sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Pulau Tarakan tepatnya di depan Gang Rembulan. Baru 15 menit melakukan pemeriksaan terhadap pengendara, petugas dikagetkan dengan ulah tersangka yang mengendarai Honda Beat putih DK 3414 EA. Tersangka yang bergerak dari timur ke barat tiba-tiba putar haluan dan tancap gas meninggalkan lokasi razia. Anggota pun melakukan pengejaran. “Anggota Buser berhasil mengejar dan menghadangnya,” ungkap Iptu Aan Saputra, Jumat (28/4).

Begitu berhasil dihentikan, anggota melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan. Tersangka berontak dan menolak digeledah. Kecurigaan pun bertambah sehingga petugas memborgol tersangka dan memeriksa seluruh barang bawaannya termasuk di jok motornya. “Saat berontak dan enggan diperiksa, anggota melihat tersangka melemparkan satu klip plastik yang diduga shabu. Tersangka melemparkannya menggunakan tangan kiri kesemak-semak,” terang Iptu Aan Saputra. Sementara dari tasnya, petugas menemukan satu buah senjata jenis roti kalung. Tersangka yang tinggal di Jalan Banyusari Gang Berlian, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan ini pun langsung dikeler ke Mapolsek Denpasar Barat.

Dari pemeriksaan di Mapolsek, tersangka mengaku baru mengambil shabu dari rekannya berinisial CA, 24. Saat tersangka ditangkap petugas, CA kabur dan pura-pura tidak mengenal tersangka. CA akhirnya berhasil diamankan di sebuah diskotik seputaran lokasi. Meski demikian, CA menyangkal terkait keterlibatannya. “Pengakuan tersangka Maulana Arifin narkoba itu hendak digunakan bersama CA di rumahnya. Tapi, keburu ditangkap dan CA berhasil kabur,” ungkap Iptu Aan Saputra.

Sebaliknya dari keterangan CA, ia mengaku bersama tersangka saat itu. Hanya saja, ia menampik dan tidak mengetahui jika Maulana Arifin bawa shabu. Meski keduanya saling tuding, pihak kepolisian dari Polsek Denbar masih menunggu hasil pemeriksaan urine keduanya di Labfor. “Kita masih kembangkan semuanya. Apakah pengakuan CA ini benar atau tidak, ini yang masih dibuktikan lagi,” terangnya. *dar

Komentar