nusabali

Pemilu 2019 Berlangsung 17 April

  • www.nusabali.com-pemilu-2019-berlangsung-17-april

Hari Rabu dipilih, karena secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, semua pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan di hari Rabu

JAKARTA, NusaBali

Panitia kerja rancangan undang-undang (Panja RUU) Pemilu DPR dan pemerintah telah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu mengenai pelaksanaan pemilu (bersamaan Pileg dan Pilpres) pada 2019 mendatang. Menurut Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, mereka menyepakati pemilu dilaksanakan pada, Rabu 17 April 2019. Pemilihan waktu tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

"Hari Rabu dipilih, karena secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan pada hari Rabu," ujar Lukman di sela-sela RDP Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan Ombudsman di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Selasa (25/4).

Pertimbangan lainnya adalah, hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipsi pemilih. Berbeda bila dilaksanakan pada hari lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit. Kemudian pemilih menggunakannya untuk long weekend.

Terkait pemilihan tanggal 17, politisi PKB ini menyatakan, karena tidak ada pasangan calon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17. "Kami memperkirakan partai yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol. Kalau pilihannya Presidensial Treshold-nya 0%, maka maksimal paslon Presiden dan Wapres hanya 15 paslon. Walaupun faktual politiknya diperkirakan maksimal hanya 5 paslon," jelas Lukman.

Sementara bulan April dipilih, karena pertimbangannya untuk memberi ruang yang cukup banyak terhadap tahapan dan penyelesaian masalah pasca pemilu serta memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakan pelantikan DPRD tingkat Kabupaten. Namun bila waktunya dilakukan pada bulan Juni atau sama dengan waktu pilpres 2014 lalu, maka dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut, Lukman menyampaikan beberapa hal penting tentang tahapan pemilu. Pada pemilu lalu masa kampanye selama satu tahun. Di pemilu nanti masa kampanye dipersingkat menjadi enam bulan. Direncanakan kampanye mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019. Tahapan pelaksanaan pemilu di persingkat menjadi 18 bulan sebelum hari H, yakni mulai 1 Oktober 2017.

Tahapan awal adalah verifikasi parpol peserta pemilu. Pada pemilu sebelumnya tahapan pemilu ini dilaksanakan 22 bulan sebelum hari H. Perubahan tahapan awal ini, implikasi dari berkurangnya masa kampanye dari 1 tahun menjadi 6 bulan. Oleh karena itu, penetapan parpol peserta pemilu baru akan dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2018. Pengajuan bakal caleg DPR, DPD dan DPRD pada Mei 2018. Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD pada bulan Agustus 2018.

Disinggung apakah sudah ada kesepakatan mengenai pemilihan caleg menggunakan sistem nomor urut atau suara terbanyak, Lukman mengatakan, masih memakai suara terbanyak. Nantinya anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi terpilih dilantik pada Agustus-September 2019.

Pelantikan DPR dan DPD pada tanggal 1 Oktober 2019. Sementara pengajuan bakal calon Presiden dan Wapres pada bulan Agustus 2018. Penetapan calon Presiden dan Wapres serta DCT pada bulan September 2018. "Pelantikan Presiden dan Wapres pada tanggal 20 Oktober 2019," imbuh Lukman. * k22

Komentar