nusabali

Bawaslu Ingatkan ASN Buleleng Netral

Tidak Terlibat Politik Praktis di Pemilu 2024

  • www.nusabali.com-bawaslu-ingatkan-asn-buleleng-netral

SINGARAJA,NusaBali
Tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dimulai. Untuk tingkatkan pelaksanaan pencegahan, Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia ingatkan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Kepala Desa serta perangkatnya agar tidak terlibat politik praktis.

Hal tersebut disampaikan Rudia dalam ‘Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu’ yang digelar Bawaslu Buleleng di Banyualit Resort, Kamis, (15/9).

Rudia mengatakan sangat jelas ketentuannya, bahwa dalam PP Nomor 37 Tahun 2024 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota partai politik (parpol), khususnya pasal 2 ayat 1, bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

"Begitu juga TNI dan Polri sudah diatur dalam Undang-undang. Kepala Desa  juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 29 huruf (g), Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, tentu ingin kita ingatkan agar tidak terlibat politik praktis" ujar Rudia.

Lebih lanjut Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Informasi ini mengatakan, saat ini sedang berlangsung tahapan Verifikasi Administrasi parpol. "Sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022, tahapan ini dilakukan untuk membuktikan tidak terdapat anggota parpol yang berstatus sebagai anggota TNI/Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," tegas pria asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Karangasem ini.

Dijelaskannya, jabatan lainnya yang dimaksud adalah jabatan yang memang secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, melarang seseorang dengan jabatan tertentu ikut menjadi anggota partai politik. Seperti Badan Permusyawaratan  Desa, Tenaga Pendamping Profesional Desa, Dewas/Komisaris/Direksi BUMD, sampai Prajuru desa Adat.

Senada dengan Rudia, akademisi dari Universitas Panji Sakti, I Nyoman Gede Remaja mengungkapkan, dilarangnya keterlibatan PNS ataupun PPPK dalam politik praktis dipertegas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 87 Ayat 4 huruf (c). Disebutkan, PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kemudian pasal 105 ayat 3 huruf (c) pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"ASN ini kan harus netral, karena fungsinya untuk memberikan pelayanan dan juga sebagai perekat dan pemersatu bangsa, jadi jelas dilarang berpolitik praktis" ujar pemuda yang juga Dekan Fakultas Hukum Panji Sakti dihadapan peserta dari ASN Kabupaten Buleleng, Kodim 1609 Buleleng, Polres Buleleng, Perumda Buleleng, KPU Buleleng, Majelis Desa Adat serta Perwakilan Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Buleleng.*nat

Komentar