nusabali

PNS di Gianyar Gugat Presiden Jokowi

  • www.nusabali.com-pns-di-gianyar-gugat-presiden-jokowi

Joko Widodo dinilai tidak sah sebagai Presiden RI, sebab Presiden RI bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia adalah Mujais.

GIANYAR, NusaBali
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), I Ketut Nedra, 50, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Tak tanggung-tanggung, oknum PNS ini menggugat Presiden Ir H Joko Widodo. Selain itu, ia juga menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, PT BRI Kantor Cabang Ubud, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Pengadilan Negeri Gianyar sudah dua kali gagal menyidangkan gugatan ini.

Dalam kasus ini, Nedra asal Banjar Abangan, Desa/Kecamatan Tegallalang, Gianyar menyerahkan kuasa kepada penasehat hukum Sandy Irawan. Perihal gugatan yang diajukan ke PN Gianyar yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Permasalahan ini berawal dari kasus utang piutang yang menjerat Ketut Nedra. Dalam gugatan itu terlulis, Nedra sudah melunasi utang kepada tergugat BRI Ubud. Utang Nedra di BRI Ubud telah take over (dialihkan) dan lunas dengan diterbitkannya uang rupiah SBKKN (paper bank atau surat sakti versi Koperasi Indonesia). Pada huruf (d) BRI Ubud diminta mengembalikan SHM No: 1287 Desa/Kecamatan Tegallalang.

Dalam gugatan itu juga tertuang dasar negara Pancasila, ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menilai jika pemerintahan Joko Widodo tidak sah. Kemudian tertulis dalam gugatan tersebut yang sah dalam jabatan Presiden RI bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yakni Mujais. Sementara Joko Widodo wajib keluar dari istana negara dan menghentikan seluruh tindakan hukum yang mengatasnamakan jabatan Presiden RI. Dari Mujais inilah kemudian muncul program Dana Bergulir Serasi Berdaya yang dikeluarkan lewat Koperasi Indonesia.

Sementara itu Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prasetyo mengungkapkan gugatan tersebut diajukan pada 14 Februari 2017 dengan register perkara Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Gin. Diungkapkan, Ketut Nedra ini disebut tergabung sebagai anggota Koperasi Indonesia. Nedra ikut investasi, setiap bulan bayar Rp 400 ribu. “Koperasi ini kemudian mengeluarkan paper bank, katanya bisa memutihkan utang,” ungkapnya, Jumat (21/4). Ketika penggugat menjelaskan tentang paper bank, pihaknya terkejut mendengar istilah itu. Paper bank yang ditunjukkan Nedra kepada petugas PN Gianyar berupa kertas yang hanya berisi lambang Garuda Pancasila.

Nedra yakin paper bank bisa digunakan membayar utang. “Pemilik yakin utang bisa lunas ketika menyodorkan paper bank kepada petugas bank atau lembaga keuangan. Seperti surat sakti saja, paper bank versi Koperasi Indonesia ini,” jelasnya heran. Wawan mengaku PN Gianyar sudah melakukan sidang sebanyak dua kali terkait gugatan tersebut. Hanya saja sidang batal karena semua pihak tergugat tidak hadir dalam sidang pertama yang digelar 7 Maret 2017. Begitu juga sidang kedua 11 April 2017 dari kuasa hukum pihak penggugat yang tidak hadir. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis I Putu Gede Astawa dengan anggota Dori Melfin dan Astrid Anugrah ini rencananya kembali digelar pada 16 Mei 2017. “Kami sudah melayangkan panggilan terhadap tergugat termasuk surat kepada Presiden RI,” ungkapnya. * e

Komentar