nusabali

Keluarga Ingin Jero Wacik Pulang Kampung

Pasca Bebas, Ngayah Sebagai Jero Mangku Pura Bukit Mentik

  • www.nusabali.com-keluarga-ingin-jero-wacik-pulang-kampung

Jero Wacik salah satu pamangku atau pangemong di Pura Bukit Mentik Desa Adat Batur, biasanya dia bertugas ketika Pujawali Purnama Kalima.

BANGLI, NusaBali

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (21 Oktober 2004-1 Oktober 2009) dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM (19 Oktober 2011-11 September 2014), Jero Wacik keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada, Kamis (8/9). Usai Jero Wacik menjalani masa pidana tersebut, pihak keluarga di Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli berharap dia bisa kembali ke kampung.

Seperti diketahui Jero Wacik keluar dari LP Sukamiskin setelah mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB). Kemudian Jero Wacik akan bebas murni pada 21 November 2022 mendatang. Salah satu keluarga Jero Wacik, yakni Guru Wayan Suka belum mendapat kabar langsung dari Jero Wacik. Pihaknya mengetahui Jero Wacik mendapat CMB dan akan bebas murni dari pemberitaan media massa. "Saya dengar dari teman dan dikirim beritanya," ungkap Guru Wayan Suka, Jumat (9/9).

Guru Suka mengaku sebelumnya komunikasi dengan Jero Wacik berjalan bagus. Bahkan dirinya sering diingatkan untuk menjaga kerukunan dengan keluarga. Bahkan saat masih menjalani proses pidana sempat meminta doa agar segala sesuatu dilancarkan. Pihak keluarga menyambut baik atas berakhirnya masa pidana Jero Wacik. Pria yang berstatus sebagai keponakan Jero Wacik ini berharap jika setelah ini Jero Wacik bisa kembali ke kampung di Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli.

Bisa melaksanakan ayah-ayahan sebagai Jero Mangku di Pura Bukit Mentik. "Sampai saat ini kami belum dapat kabar kapan bapak (Jero Wacik) akan pulang. Secara pribadi saya sebagai keluarga berharap bapak bisa ke kampung dan menjalankan tugas di Pura," sambungnya. Pihak keluarga selalu mendoakan selalu sehat serta bisa berkumpul di Bali. Disampaikan jika Jero Wacik adalah salah satu pamangku atau pangemong di Pura Bukit Mentik di Desa Adat Batur, Kintamani. Biasanya Jero Wacik mendapatkan tugas ketika Pujawali Purnama Kalima.

"Di Pura Bukit Mentik ada beberapa pamangku serta sudah ada pembagian waktu kapan beliau muput pujawali," jelas Guru Suka yang juga Paduluan di Pura Bukit Mentik. Jero Wacik mendapat tugas ketika pujawali pada Purnama Kelima. Ketika masih menjabat dan ada kegiatan upacara dirinya biasa pulang kampung. Pada Purnama Ketiga Prangbakat, Sabtu (10/9) akan dilaksanakan pujawali di Pura Bukit Mentik. Namun Jero Wacik dipastikan belum bisa pulang kampung, pasalnya masih harus menjalani wajib lapor.  Kata Guru Suka, Pujawali di Pura Bukit Mentik dilaksanakan pada Purnama Kasa, Ketiga, Kapat, Kelima dan Kesanga.

Selain ngayah sebagai Jero Mangku, Jero Wacik juga sebelumnya membantu desa adat ketika membutuhkan bantuan seperti mengajukan proposal. Jero Wacik jaringannya luas di pemerintahan sehingga bisa menjembatani untuk komunikasi dengan pemerintah. "Bapak jaringan luas di pemerintahan, tidak hanya untuk membantu kebutuhan di Pura Bukit Mentik tetapi juga Desa Adat Batur," imbuh Guru Suka.

Sementara usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada, Kamis (8/9) siang, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik telah berada di kediaman pribadinya yang terletak di Jalan Senayan Utama Blok HI-6 No 1, Sektor 9, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Hal tersebut seperti dikatakan oleh asisten rumah tangga (ART) Jero Wacik bernama Dewi.

Ketika NusaBali sambangi ke kediamannya, Jumat siang pukul 11.30 WIB terlihat semua sisi pagar rumah Jero Wacik tertutup. Rumah Jero Wacik pun, tampak lengang. Dari luar rumah juga tidak terlihat kegiatan di halaman rumah. Hanya beberapa mobil saja melintas, karena lokasi rumah Jero Wacik persis di depan jalan raya.

Baru saat NusaBali bunyikan bel, keluar asisten rumah tangga Jero Wacik bernama Dewi. Dia membenarkan jika Jero Wacik sudah berada di kediamannya. "Bapak ada, tetapi beliau belum mau menerima tamu dahulu. Mohon maaf saya masuk ke dalam," ucap Dewi. Ketika ditanya, kapan Jero Wacik tiba di kediamannya pribadinya, dia juga enggan menjelaskannya. "Mengenai itu, saya kurang tahu," ucap Dewi seraya pamit untuk masuk ke dalam dan menutup pintu pagar. Sementara Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan saat dihubungi NusaBali mengenai keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin masih enggan menanggapi.

"Mohon maaf belum ada komentar mengenai itu. Saya belum ada kontak dengan beliau," ucap pria yang juga Anggota Komisi III DPR RI ini melalui pesan singkatnya. Seperti diketahui Jero Wacik keluar dari LP Sukamiskin karena mendapat Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Menurut Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprilianti, Jero Wacik akan murni bebas pada 21 November 2022 mendatang. "Hari ini sudah dikeluarkan narapidana atas nama Jero Wacik bin Guru Nyoman Santi dengan program Cuti Menjelang Bebas. Putusan pidana 8 tahun, bebas murni seharusnya di tanggal 21 November 2022," ucap Rika, Kamis (8/9).

Rika mengatakan, untuk mendapatkan CMB ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, memiliki kelakukan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. Dengan keluarnya Jero Wacik dari LP Sukamiskin, statusnya berubah dari narapidama menjadi Klien Pemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Jero Wacik juga wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Bapas Bandung melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Tak ketinggalan wajib lapor sebulan sekali. Lalu tidak boleh melakukan pelanggaran seperti membuat resah masyarakat atau melakukan tindak pidana.

Bila hal tersebut dilanggar, otomatis hak CMB dicabut. Dengan keluarnya Wacik dari LP Sukamiskin, dia diperkenankan bepergian di luar daerah Bandung seperti pulang ke Pulau Dewata. Namun, harus koordinasi dengan Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik KPK pada 5 Mei 2015 silam terkait kasus korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM pada periode 2011-2013. Kemudian pada Februari 2016, pria kelahiran 24 April 1949 ini divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta. Jero Wacik juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar.

Selanjutnya Mahkamah Agung pada Oktober 2016 memperberat hukuman mantan Menteri ESDM Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum. *k22, esa

Komentar