nusabali

Jelang G-20, Iklan Rokok Akan Diturunkan

  • www.nusabali.com-jelang-g-20-iklan-rokok-akan-diturunkan

MANGUPURA, NusaBali
Jelang perhelatan KTT G-20 yang akan berlangsung di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, sejumlah persiapan terus dilakukan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, misalnya, bersama instansi terkait berencana menurunkan iklan rokok terutama yang berada di ruas jalan menuju tempat berlangsungnya KTT G-20.

Aparat penegak perda ini juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung untuk pendataan di lapangan. Sejak sepekan terakhir ada 11 iklan rokok yang terdata di lapangan.

Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan pemantauan sejumlah iklan rokok di wilayah Badung Selatan ini dilakukan atas koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Adapun penindakan itu berupa materi iklannya, bukan media pemasangan iklan. “Pengecekan sudah kami laksanakan di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. Utamanya pada jalur yang akan dilalui para peserta KTT G-20,” katanya, Minggu (21/8).

Suryanegara mengatakan, dalam pengecekan tersebut turut melibatkan DPMPTSP Badung yang memiliki peranan sebagai leading sektor dalam kegiatan tersebut. “Ini masih pemantauan dan pendataan. Jadi itu akan dibahas lagi, soal bagaimana tindak lanjut berikutnya,” kata birokrat asal Denpasar ini.

Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan, mengatakan sangat mendukung penurunan iklan rokok, apalagi menjelang pelaksanaan KTT G-20. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, ada 11 iklan rokok yang ditemukan. “Terdata sebanyak 11 titik lokasi iklan rokok yang ada di sepanjang jalur dilalui KTT G-20 di Kuta dan Kuta Selatan, itu akan segera kami sampaikan ke Satpol PP Badung untuk diturunkan,” katanya.

Menurut Agur Aryawan, rencana menurunkan iklan rokok ini untuk memberikan citra positif sebagai tuan rumah penyelenggaraan KTT G-20. Dia juga mengimbau kepada para pemilik reklame untuk dapat bekerja sama dan mendukung penurunan iklan rokok oleh instansi berwenang. “Ketentuan mengatur lokasi yang boleh penayangan iklan rokok itu sudah jelas dan pada Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pastinya tidak diizinkan,” tegasnya. *dar

Komentar