nusabali

Dapodik Batasi Jumlah Siswa Tiap Kelas

  • www.nusabali.com-dapodik-batasi-jumlah-siswa-tiap-kelas

SMPN 2 Amlapura siasati dengan memberlakukan double shift.

AMLAPURA, NusaBali

Data pokok pendidikan (dapodik) sesuai Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 membatasi jumlah siswa di tiap kelas. Jika batasan jumlah siswa dilanggar maka muncul peringatan pada sistem. Kasek Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Karangasem, Mudi Dwikorahesti, siasati jumlah siswa per kelas agar tidak melanggar aturan dapodik.

Mudi Dwikorahesti menjelaskan, sesuai ketentuan untuk SDLB minimal 6 rombongan belajar, tiap rombel minimal 5 siswa. SMPLB minimal 3 rombel, tiap rombel minimal 8 siswa, dan SMALB minimal 3 rombel dengan 8 siswa tiap rombel. Pada tahun ajaran 2022/2023, SDLB dapat 25 siswa baru masing-masing kelompok A (tuna netra) 1 orang, autis 6 orang, C1 (tuna grahita sedang) 1 orang, dan C (tuna grahita ringan) sebanyak 17 orang. “Saya siasati agar tiap kelas minimal berisi 5 siswa,” ungkap Mudi Dwikorahesti, Jumat (19/8).

Sementara SMAN 1 Amlapura merekrut 428 siswa baru. Tiap kelas 40 siswa. Sesuai ketentuan, tiap rombel untuk SMA/MA maksimal 36 siswa. Begitu juga SMK maksimal tiap rombel 36 siswa. “Kami tiap kelas sebanyak 40 siswa. Masih bisa diterima dapodik,” jelas Kasek SMAN 1 Amlapura I Ketut Marta Ariana. Semua data siswa telah dikirim ke dapodik dan semuanya bisa diterima.

Sedangkan untuk SMP/MTs, batas jumlah rombel 3-33 rombel. Tiap rombel dengan 32 siswa. SMPN 2 Amlapura dengan 1.207 siswa, masing-masing kelas VII sebanyak 423 siswa, kelas VIII sebanyak 407 siswa, dan kelas IX sebanyak 377 siswa. “Semua rombel isinya maksimal 32 siswa agar tidak bermasalah dengan dapodik,” jelas Kasek SMPN 2 Amlapura I Kadek Wirawan. SMPN 2 Amlapura siasati dengan memberlakukan double shift, sebagian siswa belajar pagi dan sebagian belajar mulai siang. *k16

Komentar