nusabali

PHR untuk Karangasem Belum Bisa Dicairkan

  • www.nusabali.com-phr-untuk-karangasem-belum-bisa-dicairkan

Ketua Pansus APBD Induk 2016 I Ketut Kariyasa Adnyana mengatakan bagi-bagi dana PHR dari Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten penerima tidak perlu lagi ada perubahan Perda APBD Bali 2017.

Masih Tunggu Rekomendasi Gubernur


DENPASAR, NusaBali
Bagi-bagi dana PHR (Pajak Hotel dan Restauran) oleh Kabupaten Badung secara langsung kepada 6 kabupaten penerima belum pasti waktunya. Karena pencairannya dari Badung kepada kabupaten penerima masih menunggu adanya rekomendasi dari Gubernur Bali. Persoalan ini muncul dari hasil penyerapan aspirasi Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) DPRD Bali di Kabupaten Karangasem, Jumat (31/3) kemarin.

Nah, dalam pertemuan Pansus LKPJ DPRD Bali dengan komponen masyarakat dan birokrat di Karangasem, PHR untuk Kabupaten Karangasem belum bisa dicairkan tanpa adanya batas waktu pasti. Anggota Pansus LKPJ yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali membidangi peraturan dan perundang-undangan I Ketut Tama Tenaya  di Denpasar, Jumat (31/3) siang, sepulang dari dari Karangasem mengatakan, Pansus LKPJ DPRD Bali akan melakukan konsultasi dengan eksekutif soal bagi-bagi PHR dari Pemkab Badung kepada 6 kabupaten yakni Tabanan, Jembrana, Bangli, Buleleng, Klungkung, dan Karangasem.

“Di Karangasem hari ini pihak kabupaten menyampaikan kepada Pansus LKPJ yang serap aspirasi, bahwa di Kabupaten Karangasem PHR dari Badung belum bisa dicairkan karena menunggu rekomendasi gubernur,” ujar Tama Tenaya.

Dia menyebut ada informasi berbeda-beda soal pencairan dana PHR dari Badung kepada 6 kabupaten di Bali. “Di Kabupaten Tabanan malahan sudah cair saya dengar. Apakah betul atau tidak saya akan cek dulu ke Biro Hukum Pemprov Bali. Kalau memang dicairkan ya harus dicairkan semuanyalah. Katanya sudah langsung dari Badung ke kabupaten lain, kenapa pakai rekomendasi gubernur? Ini persoalannya,” ujar politisi asal Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini.

 Sementara itu, Ketua Pansus APBD Induk 2016 I Ketut Kariyasa Adnyana secara terpisah mengatakan, bagi-bagi dana PHR dari Kabupaten Badung kepada 6 kabupaten penerima tidak perlu lagi ada perubahan Perda APBD Bali 2017. Sebab penyaluran dana PHR kepada 6 kabupaten payung hukumnya bukan Perda. Namun MoU antara Pemprov Bali dengan 7 kabupaten/kota.

Kariyasa Adnyana mengatakan, pembagian PHR sebenarnya sangat sederhana. Tidak ruwet- ruwet seperti yang berkembang dengan adanya wacana mengubah Perda APBD. ”Jadi tidak perlu lagi ada perubahan Perda APBD. Karena penyalurannya itu atas dasar kesepakatan yaitu MoU antara kabupaten/kota dengan gubernur,” tegas Kariasa Adnyana.

Yang diatur dalam Perda APBD Induk 2017 adalah ketika Pemkab Badung menyerahkan dana PHR kepada Pemprov Bali, untuk selanjutnya dibagikan kepada 6 kabupaten di Bali. “Saat Badung menyetor ada dicantumkan dalam Perda APBD Bali. Kalau penyalurannya sekarang secara langsung, ya tinggal ubah MoU saja. Dalam MoU itu Pemprov tidak ikut. Lagian saudara gubernur pun memberikan lampu hijau. Tidak ada mencegah atau melarang. Karena gubernur paham aturannya,” tegas politisi asal Desa Busungbiu, Buleleng ini.

Kariyasa Adnyana mengatakan, pembagian PHR dari Badung kepada kabupaten lainnya juga tidak perlu perubahan Perda APBD 2017 karena dananya juga tidak ada. “Yang ada kan hanya angka saja yang disahkan dalam pembahasan Perda APBD. Badung belum setor duitnya untuk Tahun 2017 karena mau disalurkan langsung. Jadi nggak perlu ubah Perda,” tegas anggota Komisi III DPRD Bali ini.

Menurutnya, kalau ada perubahan Perda APBD 2017 itu hanya pengurangan angka saja dengan membuat berita acaranya. Secara mekanisme aturan, kata Kariyasa Adnyana, Kabupaten Badung tidak salah. Sekarang ini kata dia, ada Rp 342 miliar yang siap disalurkan. “Tahun berikutnya bisa akan lebih banyak lagi dan pola penyaluran langsung dari Badung kepada kabupaten ini yang benar. Cuman tinggal dibuatkan dengan Perda di kabupaten penyalur dan kabupaten penerima,” ujar Kariyasa Adnyana.

Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Bali I Wayan Sugiada belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telepon Jumat kemarin tidak menjawab telepon.* nat

Komentar