nusabali

Seleksi Menggunakan Jarak Udara

PPDB 2022 di Kota Denpasar Ada Jalur Zonasi Bina Lingkungan

  • www.nusabali.com-seleksi-menggunakan-jarak-udara

Zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Verifikasi sesuai dengan alamat di kartu keluarga (KK).

DENPASAR, NusaBali
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di Kota Denpasar menambah satu jalur masuk di SMP negeri. Jalur tersebut yakni zonasi bina lingkungan yang seleksinya menggunakan jarak udara. Bahkan, petunjuk teknis (juknis) untuk pelaksanaan PPDB di Kota Denpasar sudah rampung dan sudah dilakukan sosialisasi ke DPRD Kota Denpasar, Selasa (31/5).

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar Anak Agung Gede Wiratama, Jumat (3/6), mengatakan dalam PPDB 2022 ini terdapat empat jalur yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan orangtua 4 persen.

Untuk jalur zonasi dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen, jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan jalur zonasi bina lingkungan 12 persen. Sementara jalur prestasi meliputi utsawa dharma gita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.

“Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen. Sekarang zona terdampak Covid-19 ini diganti dengan zona lingkungan yang sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,” kata Agung Wiratama.

Sementara itu, khusus untuk jalur zonasi bina lingkungan seleksinya akan menggunakan jarak terdekat dengan sekolah. Penambahan jalur zonasi bina lingkungan ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 31 terkait seleksi zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat.

“Bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari sekolah ke rumah. Kami akan verifikasi sesuai dengan alamat di KK (kartu keluarga), kalau melakukan kecurangan akan gugur,” jelas Agung Wiratama.

Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa yang bersekolah di luar Denpasar menyertakan nilai 5 semester bahasa Indonesia, Matematika, IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. Selain itu, semua pendaftar bina lingkungan ini hanya boleh mendaftar di satu sekolah sesuai dengan zona.

Agung Wiratama menambahkan, tahun 2022 ini siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 orang dengan rincian 9.624 orang memiliki KK Denpasar dan 4.127 orang KK non Denpasar. Daya tampung 15 SMP negeri di Denpasar sebanyak 5.320 siswa, sehingga sebanyak 8.431 siswa bersekolah di swasta.

Terdapat satu SMP baru yakni SMP 15 yang akan menerima sebanyak 7 rombongan belajar (rombel) atau kelas. “Karena gedung SMP 15 dalam tahap pembangunan, siswa akan dititipkan di SMPN 2 Denpasar selama satu semester,” ujar Agung Wiratama.

Total rombel yang dibuka pada PPDB kali ini sebanyak 133 rombel yang tersebar di 15 sekolah. Sementara untuk jumlah sebaran siswa, yakni zonasi umum sebanyak 2.660 siswa, sebanyak 425 siswa terdampak Covid-19, sebanyak 639 siswa bina lingkungan. Jalur afirmasi sebanyak 266 siswa, jalur prestasi akademik 266 siswa, utsawa dharma gita dan Bulan Bahasa Bali 104 siswa, non akademik olahraga 266 siswa, seni 214 siswa, PKB 266 siswa, dan perpindahan tugas orangtua sebanyak 214 siswa.

Jadwal pendaftaran akan dimulai pada 20-21 Juni 2022 untuk jalur prestasi, perpindahan tugas orangtua dan afirmasi pada 23-24 Juni 2022, zonasi umum dan dampak Covid-19 pada 25-27 Juni 2022, serta jalur zonasi bina lingkungan pada 29-30 Juni 2022. *mis

Komentar