nusabali

Wabup Suiasa Rapatkan Barisan

  • www.nusabali.com-wabup-suiasa-rapatkan-barisan

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa mengumpulkan para pejabat teras, Kamis (16/3) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung.

Terkait Rencana Pemeriksaan BPK RI

MANGUPURA, NusaBali
Wabup Suiasa memberikan pengarahan terkait rencana pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dijadwalkan pada April 2017 mendatang.

BPK RI telah melaksanakan pemeriksaan entrim I dan entrim II terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Badung untuk tahun anggaran 2016. Setelah pemeriksaan entrim II, BPK RI kembali menjadwalkan akan melaksanakan audit rinci. Berkaitan dengan rencana pemeriksaan BPK RI, masing-masing Kepala SKPD diminta menyetorkan LKPD paling lambat 24 Maret ini, karena LKPD sudah harus diserahkan ke BPK per 31 Maret.

Wabup Suiasa menekankan kepada para Kepala SKPD segera melengkapi laporan-laporan yang mungkin belum tuntas, sehingga tidak menjadi temuan. “Kami harap masalah asset maupun laporan keuangan agar menjadi atensi, sehingga tidak menjadi temuan berulang setiap tahun,” pesannya.

Kepada Kepala SKPD, Wabup Suiasa juga menegaskan bahwa konsep hulu, tengah dan hilir harus dipengang, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan maupun out putnya harus baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila ini dapat dilaksanakan, akan memberikan keamanan dan kenyaman dalam penyelesaian suatu pekerjaan.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan masalah aset. Karena itu, pihaknya meminta agar Kepala SKPD memberikan perhatian khusus kepada staf yang menangani aset sehingga pencatatan dan pelaporan aset menjadi jelas. “Mari kita perhatikan mulai hal-hal yang kecil, agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” imbuh mantan Kadispenda Badung itu.

Pada bagian lain, Kepala Inspektorat Badung Ni Luh Suryaniti mengungkapkan bahwa pemeriksaan BPK RI akan mulai dilaksanakan pada minggu pertama April 2017. “Audit ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI. Sebelum audit rinci didahului audit pendahuluan atau entrim. Bila ada rekomendasi BPK pada audit entrim, kita harus tindaklanjuti, sehingga diaudit rinci tidak menjadi catatan,” jelasnya. * asa

Komentar