nusabali

Nyuri 9 Kucit, Gobler Dijuk

  • www.nusabali.com-nyuri-9-kucit-gobler-dijuk

GIANYAR, NusaBali
Nekat mencuri 9 hewan ternak anak babi alias kucit, Gede Agus Setiawan alias Gede Gobler, 23, asal Banjar Gunung, Desa Abiansemal, Badung ditangkap jajaran Polsek Tegallalang.

Pelaku ditangkap di kediamannya, Selasa (26/4) sekitar Pukul 05.30 Wita. Selanjutnya pelaku berikut kendaraan pick up hitam DK 8063 GM dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tegallalang.  Pelaku ditangkap atas laporan seorang warga di Banjar Tatag, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar yang melaporkan hewan ternak babi miliknya hilang dicuri.

Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Sudita mengatakan bahwa pada Senin (25/4) sekitar pukul 20.30 Wita warga melihat ada seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui mencuri babi di kandang milik I Wayan Gatri, 67, di Jalan Sikutan, Banjar Tatag, Desa Taro, Tegallalang.

Warga yang melihat aksi pencurian tersebut kemudian memberi tahu kepada pemilik ternak babi bahwa ada seseorang yang melakukan aksi pencurian. Korban pun bersama warga langsung mengecek kandang miliknya. Setelah dicek, ternyata benar 9 ekor babi milik korban hilang dicuri.

"Sesampainya korban di tegalan kandang babi dan mengecek kondisi babi miliknya yang semula berjumlah 40 ekor terdiri dari 12 ekor induk babi dan 28 ekor anak babi. Ternyata ada sebanyak 9 ekor anak babi yang hilang," ujar Kapolsek.

Berbekal laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Opsnal Polsek Tegallalang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pelaku yakni I Gede Agus Setiawan. "Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan satu buah mobil pickup dengan 9 ekor babi yang diangkut di kendaraan tersebut ke Polsek Tegallalang," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku Gobler mengaku baru pertama kali beraksi. Motif pelaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. "Pelaku selama ini memang punya usaha jual beli kucit," jelas Kapolsek.

Terungkap pula dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat di lapangan bahwa diduga pelaku sempat berpura-pura membeli bibit babi dengan menggunakan mobil carry pickup warna hitam. Berdasarkan pengembangan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Abiansemal Badung. Sampai akhirnya team mengarah ke rumah diduga pelaku.

Pada awalnya pelaku mengelak namun setelah diintograsi lebih mendalam akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut selanjutnya menunjukkan babi yang dicurinya yang dititipkan dikandang babi milik temannya. Kemudian team meminta pelaku agar menunjukkan tempat  penyimpanan anak babi tersebut dan menemukan sejumlah 9 (sembilan) ekor anak babi, selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegallalang untuk proses Penyidikan. "Pasal yang dilanggar 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," jelas Kapolsek. *nvi

Komentar