nusabali

Persyaratan Pencairan dana santunan kematian masyarakat Dinilai Ribet

  • www.nusabali.com-persyaratan-pencairan-dana-santunan-kematian-masyarakat-dinilai-ribet

Setiap penerima Santimas berkewajiban membuat laporan penggunaan, penerimaan, dan pencairan dana.

TABANAN, NusaBali
Pencairan dana santunan kematian masyarakat (Santimas) di Tabanan tidak lancar. Dari 450 proposal yang masuk, baru terealisasi 50 permohonan. Sisanya masih verifikasi di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Keuangan Daerah. Pencairan Santimas tersendat diduga karena persyaratan pengajuannya semakin ribet. Sebab, ahli waris yang menerima dana Santimas harus buat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Kepala Disdukcapil Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana mengatakan, tahun 2017 ini, Santimas dianggarkan Rp 1,5 miliar untuk 1.500 pemohon. Kuota dan besarnya anggaran masih sama dengan tahun 2016. Hanya saja ia mengakui persyaratan Santimas lebih ribet dibandingkan tahun 2017. Penyebabnya ada tambahan tiga persyaratan yang dirasakan berat oleh masyarakat. Persyaratan tambahan itu yakni membuat pertanggungjawaban setelah dana itu digunakankan, membuat laporan kapan dana tersebut diterima, dan kapan dana tersebut dikeluarkan. “Masyarakat sampai bolak balik urus persyaratan Santimas,” ungkap Rai Dwipayana, Minggu (12/3).

Dikatakan, penambahan persyaratan Santimas berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 22 tahun 2015 dan adanya perubahan nomenklatur. Penambahan persyaratan sebagai antisipasi terjadinya korupsi pad asana santunan kematian masyarakat. “Banyak pemohon pakrimik dengan tambahan persyaratan ini. Tapi mau apa lagi, prosedur harus diikuti,” tandasnya. Setiap penerima dana Santimas berkewajiban membuat laporan sesuai petunjuk dan persyaratan. Laporan tersebut disetorkan ke Disdukcapil, setelah lengkap baru disetorkan ke Bakuda menunggu proses pencairan dana.

Hingga Jumat (10/3), proposal yang masuk baru 450. Sementara yang sudah terealisasi dan masuk ke rekening ahli waris sebanyak 50 orang. Sebanyak 250 permohonan sudah masuk ke Badan Keuangan Daerah yang tinggal tunggu pencairan. Sisanya sebanyak 200 proposal masih verifikasi di Disdukcapil sebelum dibawa ke Badan Keuangan Daerah. “Dana Santimas Rp 1 juta per pemohon,” terang Rai Dwipayana. Dana yang diterima penerima Santimas sebesar Rp 1 juta per orang tidak dipotong pajak. Jika dalam pengajuan dana Santimas lebih dari 1.500 orang, maka anggarannya diajukan ke anggaran APBD Induk Kabupaten sehingga semua pemohon mendapatkan dana Santimas. * d

Komentar