nusabali

Bantuan Minyak Goreng Mulai Dicairkan

  • www.nusabali.com-bantuan-minyak-goreng-mulai-dicairkan

Pencairan secara bertahap dilakukan 11-20 April 2022, dengan jumlah sasaran 47.958 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

SINGARAJA, NusaBali

Sebanyak 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan bantuan minyak goreng yang digelontor pemerintah pusat di Kantor Pos Singaraja, Senin (11/4) siang.

Kepala Kantor Pos Singaraja Lalu Arman Mahadi ditemui di sela-sela pencairan bantuan minyak goreng mengatakan masing-masing KPM diberikan bantuan berupa uang tunai Rp 100.000 per bulan. Namun untuk pencairan bulan ini langsung dirapel selama tiga bulan yakni dari bulan Januari sampai Maret. Selain itu KPM juga menerima pencairan bantuan sembako untuk bulan Mei sebesar Rp 200.000.

“Masing-masing KPM bulan ini menerima total Rp 500.000, Rp 200.000 untuk bantuan program sembako bulan Mei dan Rp 300.000 untuk bantuan minyak goreng selama tiga bulan,” jelas Arman Mahadi.

Pencairan bantuan secara tunai ini akan dilakukan bertahap. Kantor Pos Singaraja pun sudah menyiapkan skema pencairan dengan tiga sistem. Pertama dengan pola loket kantor pos yang ada di seluruh wilayah Buleleng, pola komunitas dengan petugas pos datang ke desa atau banjar penerima manfaat dan yang terakhir pola antaran. Khusus pola antaran hanya diberlakukan untuk KPM yang sedang sakit dan tidak bisa datang langsung ke lokasi pencairan bantuan. “Kami sudah jadwalkan untuk pencairan bertahap. Targetnya tanggal 20 April nanti sudah tuntas,” imbuh dia.

Sejauh ini dalam pencairan bantuan pemerintah melalui PT Pos, menurutnya tidak ada halangan berarti. Hanya saja pengumpulan KPM di desa atau banjar pada saat puncak pandemi dikhawatirkan memicu kerumunan. Sehingga pencairan dengan pola komunitas ini dipecah ke masing-masing banjar.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Buleleng Putu Kariaman Putra yang meninjau langsung pencairan bantuan minyak goreng hari pertama mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini hanya membantu memfasilitasi penyampaian informasi ke masing-masing desa. Seluruh penerima bantuan telah ditetapkan oleh pemerintah pusat mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Penerima adalah masyarakat yang ada di DTKS, penerima PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) wajib dapat. Bantuan minyak goreng ini untuk meringankan beban masyarakat dalam situasi kenaikan harga minyak goreng ini,” kata Kariaman.

Seorang penerima bantuan minyak goreng asal Lingkungan Tegal Mawar, Kelurahan Banjar Bali, Kecamatan/Kabupaten Buleleng Ketut Darmini, 42, mengaku sangat bersyukur. Bantuan minyak goreng yang diterima secara tunai ini sangat membantunya untuk kembali berjualan. “Sangat membantu karena sudah seminggu saya off jualan gorengan karena tidak bisa beli minyak goreng yang mahal,” ungkap Darmini. *k23

Komentar