nusabali

Nelayan Nusa Penida Mesadu ke Aktivis GMNI

Pergub 99/2018 Belum Lindungi Nelayan

  • www.nusabali.com-nelayan-nusa-penida-mesadu-ke-aktivis-gmni

DENPASAR,NusaBali
Nelayan Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung mesadu  (mengadu) ke aktivis mahasiswa GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Hukum Universitas Udayana, yang melakukan kunjungan pada Minggu (10/4) kemarin.

Para nelayan keluhkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan nelayan di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida yang kini berkembang sebagai daerah pariwisata.  

Kehadiran mahasiswa yang berwatak kerakyatan dan berideologikan marhaenisme di Desa Batununggul, Nusa Penida, difasilitasi Kepala Desa Batununggul, I Ketut Sulastra dengan Kelompok Nelayan Wahyu Segara dan Sri Tanjung Segara.

Serap aspirasi ini sangat diapresiasi oleh kelompok nelayan yang menuturkan bahwa ini merupakan kali pertama mereka didatangi untuk didengarkan aspirasinya, yang bukan hanya sekedar formalitas diminta data-data, atau bahkan hanya foto-foto saja.

“Selama ini sangat jarang wakil rakyat mau menemui kami, kalaupun mereka datang, hanya sekedar mengambil foto tanpa mendengar aspirasi. Justru adik-adik (GMNI) yang datang, lalu mendengarkan aspirasi kami,” ujar Ketua Kelompok Nelayan Sri Tanjung Segara I Wayan Mustika, dalam rilis GMNI Hukum Unud, yang diterima NusaBali, di Denpasar, Senin (11/4).

Ada tiga poin utama yang menjadi permasalahan bagi nelayan di Desa Batununggul. Pertama, tersendatnya proposal permohonan bantuan jaring dan mesin. Kedua, tidak adanya pendampingan pemasaran hasil tangkapan ikan dari Pemerintah Kabupaten Klungkung. Ketiga, rencana pembuatan jalur sampan, namun terkendala ketidakjelasan izin pengerukan pasir yang mengakibatkan sulitnya nelayan melaut ketika air laut surut. “Harapan kami adik-adik mahasiswa bisa membantu, mudah-mudahan ada izinnya dan terealisasi,” tutur Ketua Kelompok Nelayan Wahyu Segara, I Made Galang.

Atas kondisi ini, Komisaris GMNI Hukum Udayana, Wayan Hendra menyatakan pihaknya telah mendengarkan aspirasi nelayan, lalu mencoba memetakan dan mengkaji, serta bermuara pada advokasi. Dia menegaskan akan berusaha memfasilitasi agar bisa terealisasi nantinya.

“Setelah kita mendengarkan aspirasi ini, kita akan memfasilitasi, kita akan coba buka sekat-sekat pintu itu. Akan kami petakan dimana sebenarnya yang bermasalah, apakah tidak ada anggaran atau justru ada yang mengendapkan proposalnya,” ujar Hendra, seraya menyayangkan nelayan di Desa Batununggul tidak mendapatkan perhatian dari wakil rakyat dan pemerintah daerah.

Sementara Sekretaris Bidang (Sekbid) Kaderisasi GMNI Hukum Udayana, Made Cadusa Suarsa mengatakan Pemprov Bali sudah keluarkan Pergub Bali 99/2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Pergub 99/2018 ini sebagai dasar hukum pendampingan pemasaran, tak boleh hanya sekedar menjadi hitam diatas putih. Apa yang tertuang dalam aturan harus selaras dengan apa yang terjadi dalam kenyataan di lapangan.

“Mendengar penuturan dari nelayan disini, saya kaget Pemerintah Kabupaten Klungkung tidak pernah mendampingi dalam hal pemasaran hasil tangkapan. Artinya ada indikasi, tujuan mulia yang diemban Pergub Bali 99/2018 hanya sampai pada tataran cita-cita dan belum sampai pada tataran realita, padahal aturan seharusnya selaras dengan realita,” tandasnya.*nat

Komentar