nusabali

Eks Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun

Anak Eks Sekda Dewa Puspaka Juga Ikut Terseret

  • www.nusabali.com-eks-sekda-buleleng-dituntut-10-tahun

Di akhir tuntutan, JPU menyatakan puluhan barang bukti yang disita akan digunakan untuk penyidikan tersangka lain, yaitu Gede Radhea Prana Prabawa.

DENPASAR, NusaBali

Mantan Sekda Kabupaten Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 61, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang yang digelar online dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4). Tak hanya itu, anak Dewa Puspaka, yakni Gede Radhea Prana Prabawa juga ikut terseret dalam kasus dugaan gratifikasi sejumlah pembangunan di Buleleng senilai Rp 16 miliar ini.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar ini dimulai pada pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita dipimpin Hakim Heriyanti. Terdakwa Dewa Ketut Puspaka sendiri menjalani sidang secara daring dari tempat penahanannya di LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf eUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Menuntut supaya terdakwa Dewa Ketut Puspaka dijatuhi hukuman sepuluh (10) tahun penjara,” tegas JPU Otong.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tambahnya. Dalam pertimbangan memberatkan JPU menyebut terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) seharusnya sebagai teladan dan bukan melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa juga disebut berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak menunjukkan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, yaitu bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Di akhir tuntutan, JPU menyatakan puluhan barang bukti yang disita akan digunakan untuk penyidikan tersangka lain, yaitu Gede Radhea Prana Prabawa. Terkait penetapan tersangka ini juga langsung dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto. “Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” ujar Luga.

Sementara itu, terdakwa Dewa Ketut Puspaka melalui penasihat hukumnya, I Gede Indria yang ditemui usai sidang menegaskan jika tuntutan yang diajukan JPU terlalu berat. “Tuntutan itu terlalu berat. Nanti kami akan tanggapi dalam pembelaan,” ujarnya. Terkait penetapan Gede Radhea sebagai tersangka juga belum ditanggapi. "Kalau sudah terima, baru kita bisa berikan pandangan atau pendapat soal Dewa Radhea. Apakah kita diberi kuasa atau bagaimana nantinya," pungkas Indria.

Seperti diketahui, dalam dakwaan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar dalam sejumlah pembangunan di Kabupaten Buleleng selama kurun waktu 2015-2020. Di antaranya, gratifikasi terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, terdakwa Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya, mantan Sekda asal Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng yang pensiun setahun lalu ini dijerat dengan dakwaan berlapis. Dakwaan pertama, ke satu Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor. Dakwaan kedua, ke satu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama. *rez

Komentar