nusabali

Ketua LPD Tuwed Divonis 3 Tahun

  • www.nusabali.com-ketua-lpd-tuwed-divonis-3-tahun

Selain itu, kasir LPD Tuwed, Ni Nengah Suastini juga djatuhi hukuman 2 tahun penjara.

DENPASAR, NusaBali

Ketua LPD Desa Adat Tuwed, Melaya, Jembrana, Dewa Putu Astawa dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/4) karena terbukti melakukan penyelewengan dana LPD sebesar Rp 989.822 472. Selain itu, kasir LPD Tuwed, Ni Nengah Suastini juga djatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim yang dibacakan secara daring, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewa Putu Astawa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan," tegas hakim ketua, Heriyanti.

Selain itu terdakwa Astawa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 487 juta. Jika tidak bisa membayar selama kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Sedangkan dalam berkas terpisah, kasir Suastini divonis dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan. Juga ia dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 84 juta, subsidair dua bulan penjara.

Vonis pidana majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun. Menanggapi vonis majelis hakim, masing-masing terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan jaksa penuntut masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakawa dalam perkara ini telah melakukan upaya memperkaya diri sendiri. Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu sejak tahun 2006 hingga 2018. Dan sebagian besar dilakukan di Desa Adat Tuwed. Kedua terdakwa mengambil dana kas LPD Desa Adat Pakraman Tuwed itu secara unprocedure.

Modus pertama yaitu kedua terdakwa melakukan penggunaan dana kas. Dimana dana kas dari LPD Tuwed itu menurut dua terdakwa tersisa sekitar Rp 1 miliar lebih. Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh ahli akuntan publik, yang tersisa hanya Rp 500 ribu di dalam kas. Selanjutnya dikroscek kepada dua terdakwa, dan mereka menyatakan mengunakan dana tersebut.

Modus lainnya, dana iuran rekening listrik yang harusnya disetorkan, malah digunakan oleh dua terdakwa. Kemudian penggelapan tabungan. Selanjutnya kasus pinjaman yang mengatasnamakan orang lain sebanyak 59 kali penarikan. Jadi dua terdakwa tersebut bersama-sama menggunakan dana kas LPD secara tidak sah. *

Komentar