nusabali

Dua Pegawai Kontrak Terjaring OTT

  • www.nusabali.com-dua-pegawai-kontrak-terjaring-ott

Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Klungkung mengamankan dua oknum petugas tiket yang pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Klungkung.

SEMARAPURA, NusaBali
Mereka diamankan  saat operasi tangkap tangan (OTT) tim di depan Terminal Galiran, Klungkung, Selasa (8/3) sore.

Dua oknum petugas itu, I Made S,38, asal Banjar Bias, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung dan I Nyoman S,44, warga Dusun Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Klungkung, untuk proses hukum lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun, pengungkapan dugaan pungli tersebut. bermula dari informasi bahwa para supir pick up kerap dipungut biaya karcis tidak sesuai dengan peraturan perda (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo psl 22 tentang Retribusi Terminal. Dalam Perda itu diatur tiket berwarna merah untuk bus/pick up Rp 3.000. Namun kedua oknum tersebut malah memungut uang Rp 5.000 kepada para supir pick up. Dengan modus mereka memberikan dua tiket yaitu tiket warna merah Rp 3.000 dan tiket warna putih untuk microbus Rp 2.000.

Berdasarkan informasi tersebut Tim Saber Pungli Polres Klungkung menyelidiki. OTT oleh tim lanjut mengamankan dua oknum pegawai kontrak Dishub itu saat yang bersangkutan memberikan karcis masuk kepada supir pick up di depan Terminal Galiran. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 609.000.

Petugas juga mengamankan tiket warna merah (bus/pick Up) Rp 3.000 yang sudah terpakai dan tiket warna putih (microbus) Rp 2.000 yang sudah terpakai. Sebuah buku kecil catatan setoran retribusi, sebuah kotak plastik bertuliskan terminal dan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Wiastu Andri Prajitno membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih kami kembangkan,” katanya, Rabu (8/3). Pelaku dijerat Perda Klungkung Nomor 7 Tahun 2013 pasal 12 ayat 4 yo pasal 22 tentang Retribusi Terminal.

Dikonfirmasi terpisah Plt Kepala Dinas Perhubungan Klungkung Dewa Sutarta membenarkan hal tersebut. “Untuk tindak lanjutnya kami masih menunggu hasil proses hukumnya,” katanya saat dihubungi via telepon. *wa

Komentar