nusabali

Kemenkumham Bali Ingatkan Batas Waktu Permohonan Anak

Berkewarganegaraan Ganda Jadi WNI

  • www.nusabali.com-kemenkumham-bali-ingatkan-batas-waktu-permohonan-anak

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kanwil Kemenkumham Bali menggelar sosialisasi mengenai pendaftaran pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda. Sosialisasi digelar untuk menyebarkan informasi terkait dengan batas waktu pengajuan kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda.

Adapun peserta dalam sosialisasi ini, perwakilan dari masyarakat perkawinan campuran (Perca) yang berasal dari Bali Utara. 

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana menyampaikan, pentingnya status kewarganegaraan ini mengingat setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya dan juga sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan pada warganya.

Kasi Lalintalkim Wahyu Purwanto menjelaskan tentang prosedur pengajuan kewarganegaraan dengan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) dan affidavit. Keduanya merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan permohonan pewarganegaraan. Untuk pengajuan SKIM dapat dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

“Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang lahir di Indonesia, SKIM dapat diganti dengan melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Disdukcapil,” ungkapnya, Rabu (15/5).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti mengatakan, saat ini masih terdapat anak berkewarganegaraan ganda (ABG) yang berusia 18-21 tahun namun belum memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Pihaknya menyebut pilihan kewarganegaraan anak merupakan hal yang sangat krusial, karena terkait dengan status kewarganegaraan dan perlindungan hukum. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campur.

"Mengingat dalam peraturan tersebut bahwa anak berkewarganegaraan ganda yang lahir di bawah Tahun 2006 hanya diberi waktu untuk melakukan pendaftaran kewarganegaraannya dalam rangka memilih menjadi WNI sampai dengan tanggal 31 Mei 2024, diharapkan bagi para orangtua pelaku perkawinan campur untuk segera mendaftarkan kewarganegaraan anaknya,” jelasnya.

“Apabila sudah melewati batas waktu tersebut, bagi anak berkewarganegaraan ganda yang ingin menjadi WNI harus melewati naturalisasi murni. Yang mana prosesnya akan menjadi lebih sulit dan lama serta memerlukan biaya besar,” tutup Alexander.7 mzk

Komentar