Curi Mesin Molen di Siang Bolong
Tersangka De Alot mengaku mencuri mesin molen di sejumlah proyek bangunan di wilayah Kecamatan Sukasada dan Sawan.
SINGARAJA, NusaBali - Jajaran Polsek Sawan menangkap seorang pria bernama Gede Resmada alias De Alot, 43, karena diduga mencuri mesin pengaduk semen atau molen. Pria asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, itu nekat menggondol mesin molen di siang bolong. Bahkan aksinya itu dilakukan beberapa kali.
Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana mengatakan, De Alot telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolsek Sawan. Sebelumnya, ia ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/4). De Alot ditangkap usai polisi mendapat laporan pencurian molen di sejumlah lokasi. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke De Alot. Saat diinterogasi, De Alot mengaku pada polisi telah melakukan pencurian mesin molen. Dia juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 5 lokasi yang berbeda. Aksinya dilakukan dengan datang ke proyek dan berpura-pura menjadi pemilik mesin molen.
“Tersangka mengakui mencuri molen di lima lokasi di Kecamatan Sawan. Mesin molen itu diangkut ke mobil pikap. Ada orang yang lewat distop untuk minta bantu menaikkan,” ujar AKP Budayana, Rabu (15/5) siang.
Tersangka De Alot mengaku mencuri mesin molen di sejumlah proyek bangunan di wilayah Kecamatan Sukasada dan Sawan. De Alot melancarkan aksinya di siang bolong. Mulanya, ia mendatangi proyek yang pekerjanya sedang istirahat. Kepada pekerja proyek ia mengaku sebagai pegawai dari pemilik molen. Sehingga dia tidak dicurigai saat meminta bantuan warga sekitar menaikkan molen ke mobil.
Aksi itu pun, telah dilakukan De Alot sejak awal April lalu. Ia berdalih melakukan pencurian karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi. “Saya sendiri di tempat proyek. Saat jam istirahat tukang. Untuk menaikkan minta tolong warga yang lewat. Warga tanya mau dibawa kemana, saya bilang disuruh bos. Mesinnya saya jual Rp 2,2 juta lewat online. Karena kebutuhan ekonomi,” aku De Alot.
Tersangka De Alot harus disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.7 mzk
Komentar