nusabali

Muncul Spanduk Larangan WN Ukraina Gelar Aksi Damai

  • www.nusabali.com-muncul-spanduk-larangan-wn-ukraina-gelar-aksi-damai

MANGUPURA, NusaBali
Sebuah spanduk yang ditujukan kepada Bupati Badung membentang terpasang di traffic light tak jauh dari LP Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Selasa (29/3).

Dalam spanduk tersebut berisi pesan agar Bupati Badung jangan memberikan ruang kepada warga negara Ukraina untuk melakukan aksi damai.

Isi lengkap spanduk tersebut yakni ‘Bupati Badung jangan memberikan ruang kepada WN Ukraina untuk melakukan aksi damai ataupun doa bersama, karena kami tengah berjuang dalam pemulihan pariwisata Bali’. Sayangnya tidak dicantumkan siapa pembuat atau yang pemasang spanduk tersebut.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suarditha, dikonfirmasi perihal pemasangan spanduk tersebut, mengatakan pesan tersebut sebenarnya agak keliru ditujukan kepada bupati. Sebab, kewenangan terkait hal itu bukan pada ranah bupati, melainkan instansi lain. Untuk itu, dia mengarahkan agar hal itu langsung ditanyakan kepada pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali atau pihak kepolisian, yang notabene menangani kewenangan WNA dan ketertiban umum.

“Untuk masalah itu silahkan langsung dikonfirmasi ke instansi terkait ya. Itu bukan ranah kebijakan pimpinan untuk mengatur hal itu,” kata Suarditha menyarankan.

Kendati belum jelas siapa yang membuat spanduk tersebut, mantan Lurah Lukluk itu mengaku menerima segala masukan dari pihak terkait. Apalagi hal itu mungkin merupakan suara hati dari si pemasang spanduk, atas upaya pemulihan pariwisata Bali. “Setiap masukan akan diterima dalam memulihkan pariwisata Bali,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Program dan Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Wayan Muliarta, mengatakan ranah pengawasan WNA memang berada di pihaknya. Namun, hal itu dilakukan terkait dengan izin, apakah WNA datang sesuai dengan peraturan keimigrasian yang berlaku atau tidak. Jika ada WNA diketahui tidak menyalahi aturan perizinan keimigrasian yang berlaku, tentunya hal itu tidak bisa ditindak.

“Terkait dengan pesan yang disampaikan dalam spanduk tersebut, pada dasarnya hal itu dikembalikan kepada instansi terkait, karena hal itu menyangkut keamanan, tentu pihak kepolisian yang memiliki kewenangan untuk hal itu,” katanya.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan sepanduk serupa sebenarnya sempat terpasang di lokasi lain di wilayah Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara. Atas hal itu pihaknya kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencopotan. Hal itu dikarenakan spanduk itu dipasang tanpa izin dan bersifat provokasi. “Sudah ada dua spanduk yang kami amankan, kalau pertama sudah kami copot pada Minggu sore. Untuk yang kedua ini kami juga akan copot,” tegasnya.

Spanduk yang tidak diketahui pemasangnya itu juga sempat menjadi bahasan dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Selasa (29/3). Sebab diketahui ada warga negara Ukraina yang coba meminta izin kepada pihak Imigrasi untuk melakukan aksi damai berupa doa bersama. Namun dipastikan sudah ditolak. “Ya, dalam rapat itu disampaikan bahwa pengajuan tersebut sudah ditolak,” kata Suryanegara. *dar

Komentar