nusabali

Bisa Bertemu Keluarga Setelah 2 Tahun Terpisah

PerCa Bali Sambut Positif Pembukaan Penerbangan Rute Internasional

  • www.nusabali.com-bisa-bertemu-keluarga-setelah-2-tahun-terpisah

MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan pemerintah membuka penerbangan rute internasional ke Pulau Dewata, plus penerapan aturan Visa on Arrival (VoA), disambut gembira oleh organisasi Perkawinan Campuran (PerCa) Bali.

Sebab, semenjak pandemi Covid-19 tidak bisa bertemu secara langsung dengan keluarga selama sekitar dua tahun. Koordinator PerCa Indonesia Perwakilan Bali, Melinda Cowan, mengatakan kebijakan pemerintah terkait pembukaan kembali rute penerbangan internasional ke Pulau Dewata merupakan angin segar. Suami dan anak-anak mereka yang sebelumnya berada di luar negeri bisa kembali lagi ke Bali dan berkumpul bersama.

“Pembukaan rute internasional ini merupakan sebuah berita yang bagus, tentunya teman-teman yang menikah dengan WNA segera bertemu kembali,” kata Melinda Cowan, Kamis (17/3).

Dikatakan, selama pandemi Covid-19, sebagian besar anggota PerCa, khususnya di Bali tidak bisa bertemu langsung dengan suami atau anak-anak mereka. Alasannya karena adanya larangan masuk bagi WNA dan penutupan akses langsung ke luar negeri dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19. Akibatnya, lanjut Melinda Cowan, hampi sekitar dua tahun mereka hidup terpisah dan hanya melakukan komunikasi via online. “Bahkan ada anggota kami di PerCa, melahirkan tanpa didampingi suami. Jadi, pas awal pandemi suaminya langsung pulang ke negaranya. Sementara istrinya dalam kondisi hamil besar dan melahirkan. Nah, saat adanya pembukaan rute internasional, akhirnya baru bisa bertemu lagi,” jelasnya.

Bukan hanya anggota PerCa yang menyambut antusias, tapi keluarga besar mereka yang merupakan WNA juga turut senang setelah adanya pembukaan rute internasional. “Jadi saat ini sudah banyak keluarga dari suami yang ada di luar negeri yang mau datang. Beberapa pekan belakangan ini kita sudah berkonsultasi dan meminta arahan dari imigrasi terkait aturan yang berlaku,” kata Melinda Cowan.

Dia juga tidak menyangkal, kalau tidak semua suami pelaku kawin campur memiliki kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap), sehingga dengan adanya aturan pemberlakuan VoA saat ini juga sangat membantu proses kedatangan suami dan keluarga mereka. “Syarat saat ini memang sudah sangat mudah. Adanya VoA ini membantu suami dan keluarga kita. Pun juga karantina sudah tidak ada. Jadi, semuanya sudah dimudahkan,” kata Melinda Cowan lagi.

Meski demikian, dia juga berharap adanya perluasan pemberlakuan VoA. Hal ini dikarenakan saat ini pemerintah masih memberlakukan VoA terhadap 23 negara. Sementara, suami para anggota PerCa ada yang di luar dari negara yang ditetapkan dalam penerapan VoA tersebut. *dar

Komentar