nusabali

Residivis Serang Teman Minum dengan Parang

  • www.nusabali.com-residivis-serang-teman-minum-dengan-parang

Pelaku sempat ditahan atas kasus penganiayaan dan keluar penjara seminggu yang lalu.

NEGARA, NusaBali

Pesta minuman keras (miras) berujung penganiayaan terjadi di areal Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Jumat (3/3) malam. Korban penganiayaan, Krisna Setiyawan alias Arif, 31, dilarikan ke Puskesmas Negara II di Desa Pengambengan akibat terluka di bagian kepala tangan. Korban terluka hingga mendapat 8 jaritan di kepala dan 6 jaritan pada telapk tangan akibat dipukul dengan parang oleh Muhamad Mashuri, 45.

Informasinya, sebelum penganiayaan itu terjadi, sekitar pukul 19.00 Wita, Muhamad Mashuri bersama Krisna Setiyawan menggelar pesta miras di salah satu warung areal PPN Pengambengan. Mereka mengajak dua temannya, Ali Miswato, 33, dan Rahman Holidin, 27, yang satu kampung dengan Krisna Setiyawan dari Dusun Ketapang Muara, Desa Pengambengan. Seusai menggelar pesta miras, Rahman hendak pinjam gitar yang dibawa Mashuri. Tetapi Mashuri tak mengizinkan, alasannya takut gitarnya rusak.

Rahman pun terlibat cekcok dengan Mashuri karena tak suka mendengar alasan penolakan meminjami gitar itu. Mashuri yang terlibat cekcok emosinya makin tersulut. Tiba-tiba ia melayangkan pukulan ke wajah Rahman, namun berhasil ditangkis. Setelah pukulannya tidak mengenai sasaran, Mashuri yang pernah dipenjara dalam kasus penganiayaan ini pun pilih pulang ke Dusun Kelapa Balian, Pengambengan. Tak berselang lama, residivis dalam kasus penganiayaan ini kembali ke warung dengan membawa parang.

Mashuri mengancam Rahman dan menyerangnya menggunakan parang. Lagi-lagi Rahman mampu berkelit dan menepis serangan parang itu dengan tangan kanan. Akibat menangkis senjata tajam, tangan Rahman luka robek. Selanjutnya Mashuri menyerang Krisna Setiyawan dengan cara menjepit leher korban dari belakang menggunakan tangan kiri. Pelaku kemudian memukulkan parang ke kepala korban dengan tangan kanan. Seketika darah muncrat dari kepala korban. Warga yang melihat kejadian itu berusaha menarik korban dan dibawa berobat ke Puskesmas Negara II di Desa Pengambengan.

Berdasar hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek pada bagian telapak tangan serta kepalanya. Telapak tangan korban mendapat 6 jaritan dan kepala korban mendapat 8 jaritan. Karena dinilai tidak terlalu parah, korban diberikan pulang malam itu juga untuk menjalani rawat jalan. Sementara pelaku yang berupaya kabur setelah menikam korban berhasil diamankan warga setempat. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Negara. Barang bukti parang yang dibuang di selokan berhasil diamankan petugas untuk barang bukti.

Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Djuanda membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Menurutnya, penganiayaan sesama teman itu diduga karena salah paham karena mereka ada dalam pengaruh miras. Korban yang kepalanya dipukul menggunakan parang hanya mengalami luka robek, karena jarak ketika mengayunkan parang ke arah kepala korban masih cukup dekat. “Mungkin kalau dari jauh dipukul dengan parang bisa pecah kepalanya,” ungkap AKP Herson Djuanda, Minggu (5/3).

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pelaku yang sempat divonis hukuman penjara selama 6 bulan karena kasus penganiayaan ini baru keluar penjara, sekitar seminggu lalu. “Pelaku sepertinya tempramental,” ungkap AKP Herson Djuanda. * ode

Komentar