nusabali

24 Napi Rutan Negara Terima Remisi Nyepi

  • www.nusabali.com-24-napi-rutan-negara-terima-remisi-nyepi

NEGARA, NusaBali
Sebanyak 24 orang narapidana (napi) di Rutan Kelas II B Negara, menerima remisi bertalian Hari Raya Nyepi tahun 2022.

Surat keputusan (SK) terkait pemberian remisi khusus (RK) Nyepi itu, secara resmi diserahkan Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setyawan di Aula Garuda Wisnu Kencana (GWK) Rutan Negara, Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, Jembrana, Selasa (8/3).

Remisi yang diterima 24 napi itu, seluruhnya merupakan kategori RK I atau potongan sebagian masa pidana. Besaran remisi yang diterima pun beragam. Diantaranya 5 orang menerima remisi 15 hari, 18 orang menerima remisi 1 bulan, dan 1 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. "Semuanya RK I (potongan sebagain masa pidana). Tidka ada RK II (langsung bebas)," ucap Bambang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Sedeng, Selasa kemarin.

Menurut Bambang, remisi Nyepi ini diberikan kepada para narapidana bergama Hindu yang memenuhi persyaratan. Syarat itu, di antaranya telah mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana. Para narapidana yang mendapat remisi ini pun seluruhnya merupakan narapidana kasus terkait pidana umum (pidum).

"Total 24 narapidana yang menerima remisi Nyepi tahun ini, menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, narapidana yang mendapat remisi nyepi sebanyak 43 orang. Hal itu disebabkan karena sebagian besar narapidana yang beragama Hindu memiliki pidana pendek dan ada yang mendapat program asimilasi di rumah," ujar Bambang.

Sesuai data saat ini, ada sebanyak 110 napi dan 19 tahanan di Rutan Negara. Dari 110 napi itu, 53 di antaranya bergama Hindu. Sebenarnya total ada 25 napi memenuhi syarat yang disusulkan mendapat remisi Nyepi tahun ini. Namun 1 orang tidak mendapat remisi karena sudah mendapatkan asimilasi. *ode

Komentar