nusabali

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Mulai Berlaku

  • www.nusabali.com-bpjs-kesehatan-jadi-syarat-jual-beli-tanah

JAKARTA, NusaBali
Pemerintah mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli tanah.

Aturan tersebut mulai berlaku Selasa (1/3) ini. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis poin 17 aturan tersebut seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan pemohon pelayanan peralihan tanah hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli, harus menyertakan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementerian ATR/BPN Tanah Suyus Windayana.

Lebih lanjut, surat tersebut menjelaskan bahwa Jaminan Kesehatan Nasional bersifat wajib dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan kebijakan tersebut diambil guna mengambil langkah strategis agar pelaksanaan JKN dapat dilakukan secara optimal.

"Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan," kata Ghufron dikutip dari laman resmi.

Ia bahkan menyatakan syarat tersebut bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat secara luas. *

Komentar