nusabali

Kejari Badung Ungkap Dugaan Korupsi Rp130 Miliar di LPD Desa Adat Sangeh

  • www.nusabali.com-kejari-badung-ungkap-dugaan-korupsi-rp130-miliar-di-lpd-desa-adat-sangeh

MANGUPURA, NusaBali.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Bali, dengan kerugian negara mencapai Rp130 miliar lebih.

"Bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian, antara lain LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.

Selain itu, tambahnya, juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.

LPD yang berada di Kecamatan Abiansemal ini disebut tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Desa Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya."Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh juga lemah," tambah I Ketut Maha Agung.

Menurutnya, LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.

Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Desa Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh. Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. *ant

Komentar