nusabali

BNNK Ringkus Pegawai Kontrak Dispar

  • www.nusabali.com-bnnk-ringkus-pegawai-kontrak-dispar

Karena ketagihan, sedangkan gaji tidak mencukupi, makanya pelaku juga mengedarkan.

Memakai dan Edarkan Shabu-shabu


GIANYAR, NusaBali
Salah seorang pegawai kontrak di Dinas Pariwisata  (Dispar) Gianyar, KA Setiawan,30, diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, Senin (27/2) malam. Ia diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu 53,7 gram.

Pelaku warga Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar, Gianyar ini diringkus saat melintas di Jalan Raya Desa Bedulu, Blahbatuh. Selasa (28/2), Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika, didampingi Kasi Pemberantasan BNNK Gianyar, Agung Bhowono mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seeorang pengedar narkotika asal Kelurahan Gianyar.

Petugas langsung menyergap pelaku pukul 19.30 Wita. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu kaleng permen, uang tunai Rp 3,9 juta dan satu paket shabu-shabu.

Petugas mengembangkan kasus itu ke rumah pelaku di Banjar Sampiang, Gianyar. Petugas menemukan kotak kaca mata berisi 15 paket shabu-shabu dan 3,5 butir ekstasi. Petugas juga mengamankan alat timbang elektrik dan sebendel plastik. “ Total barang bukti seluruhnya 53,7 gram netto," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah empat bulan ini sebagai pemakai sekaligus mengedarkan barang haram itu. Barang ini diperoleh di Denpasar dan diedarkan di Gianyar. Ia mengaku awalnya hanya coba-coba, saat diajak minum-minum dan diberikan shabu oleh temannya, hingga akhirnya ketagihan. "Karena ketagihan, sedangkan gaji tidak mencukupi, makanya pelaku juga mengedarkan barang ini," jelas Pastika.

Pelaku awalnya mengedarkan selama enam hari 10 gram shabu dan langsung habis. Pelaku yang sudah mendapat kepercayaan akhirnya diberikan barang dengan jumlah lebih besar. “Terakhir pelaku diberikan shabu 100 gram, harga jual per gram Rp 2 juta, “ ungkapnya. Barang diserahkan dengan sistem tempel dan langsung.

Setiawan yang masih lajang ini dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang UU Narkotika No 35 Tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. “ Pelaku masih kami amankan di Kantor BNNK untuk diperiksa lebih lanjut, “ terang Pastika.

Pihaknya masih mengembangkan dimana yang bersangkutan mendapatkan barang dan pembelinya. “Mudah-mudahan ada titik terang, “ ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Gianyar AA Bagus Ari Brahmanta mengaku sudah menerima informasi secara lisan dari bawahanya tentang kasus yang menjerat stafnya ini. “Dia tenaga pengawas di Objek Wisata Yeh Pulu, Desa Bedulu. Besok (Rabu ini, Red), kami akan cek ke BNNK Gianyar,“ ungkapnya. *e

Komentar