nusabali

Residivis Pencuri Kotak Amal Kembali Dijuk

  • www.nusabali.com-residivis-pencuri-kotak-amal-kembali-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Residivis maling kotak amal, Ali Brahim, 41 kembali diringkus aparat Polsek Denpasar Selatan karena mencuri HP, Rabu (16/2) malam.

Tersangka diringkus polisi di seputaran kawasan Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Penangkapan terhadap tersangka asal Medan tersebut berawal dari laporan korban, Permata Sari. Korban melaporkan kehilangan HP saat sedang masak di dapur kos tempat tinggalnya di Jalan Dewata Nomor 19XX, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Sabtu, (12/2) pukul 09.00 Wita. Pada saat memasak HP korban disimpan di atas kasur. Selesai masak, korban sudah tak menemukan HP tersebut.

"Sempat dicari-cari oleh korban namun tidak ditemukan. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Laporan itu kami respons cepat dengan mendatangi lokasi TKP untuk meminta keterangan saksi-saksi," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja dalam keterangan persnya, Senin (21/2).

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi pelaku pencurian itu mengarah kepada tersangka Brahim. Tersangka ini diketahui tinggal di Jalan Tukad Badung XVIII Gang Milliku, Denpasar Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ke alamat tersebut ternyata tersangka sudah lama tidak pulang ke kosnya.

Informasi dari masyarakat, tersangka Brahim berada di seputaran Pelabuhan Benoa. Setelah dilakukan pengintaian di kawasan Pelabuhan Benoa tersangka dapat diamankan saat sedang bersembunyi di rest area. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri HP milik.

"Tersangka mengaku terpaksa mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Tersangka bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutur Kapolsek.

Setelah digali keterangannya ternyata tersangka Brahim sebelumnya pernah berurusan dengan polisi. Tersangka pernah ditangkap aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa karena mencuri kotak amal.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. Keterangan dari tersangka masih terus kami dalami. Apapun alasannya tidak boleh mencuri," tandanya. *pol

Komentar