nusabali

Krama Kanorayang di Taro Kelod Diganjar SP2

  • www.nusabali.com-krama-kanorayang-di-taro-kelod-diganjar-sp2

Karena perkara ini sudah ada kekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata.

GIANYAR, NusaBali

I Ketut Warka, krama Desa Adat Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, yang kena sanksi kanorayang oleh desa adat, diganjar Surat Peringatan (SP).

Warka diberi SP 2, setelah sepekan lalu diberu SP1. Dalam sepekan ini, jika  permintaan Desa Adat Taro Kelod dalam surat tersebut tidak dijalani, maka hak dan kewajibannya sebagai warga akan terancam diputus alias dipecat.

Memanasnya konflik adat ini menjadi atensi dari instansi terkait. Pemkab Gianyar, kepolisian, kejaksaan, MDA (majelis desa adat) dan instansi terkait, melakukan atensi.

Karena kasus ini berawal dari gugatan perdata mengenai kepemilikan lahan, tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari Keputusan Pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN.

Rapat tim terpadu dari instansi terkait digelar di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2). Rapat dipimpin Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar Dewa Gde Putra Amartha ini mengawali pembahasan kasus kanorayang itu ditarik dari permasalahan awal, yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan. Karena perkara ini sudah ada kekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti. " Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Demikian juga pihak pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya," ungkap Amerta. Mengenai SP2, dia berharap semua pihak untuk menahan diri dan pihaknya juga belum masuk ke masalah sanksi adat tersebut.  

Secara terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana SH menyebutkan bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari prajuru  adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022. Mengenai isinya masih sama dengan SP1. "Jika  dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, maka klien kami tidak menjalankan keputusan paruman adat yang merugikan klien kami itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namua  juga wibawa pemerintah, " jelasnya.

Permintaan adat juga dinilai sangat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan. Keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat. Pihak Warga agar membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat. Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya. Atas sanksi kanorayang  dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini. Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, kami pun memohon perlindungan ke negara," ujarnya.

Bendesa Adat Taro Kelod Ketut Subawa, ketika dikonfirmasi, membenarkan sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) pada I Ketut Warka. Hanya saja, Bendesa enggan membeberkan keluarnya SP tersebut. Yang jelas, SP tersebut merupakan hasil dari Paruman Desa Adat. "Benar dan di belakangnya ada hasil Paruman Desa Adat," jelasnya singkat.

Sebelumnya, nasib apes menimpa keluarga Jro Mangku I Ketut Warka, mantan pamangku Pura Puseh, Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar. Gara-gara mem¬per¬juang¬kan kepemilikan tanahnya hingga dua kali menang perkara di pengadilan, keluarga Jro Ma¬ngku Warka dikenai saksi adat, bahkan aliran air ke rumah dan sawahnya diputus. Jro Mangku Warka juga diberhentikan sebagai pa¬mangku Pura Puseh. Jro Mangku Warka menceritakan, semua berawal ketika dia hendak memperjuang¬kan tanah leluhur seluas 21 are. ‘’Kami selaku penggugat pada tahun 2017 memenangkan perkara. Kami atas nama I Ketut Warka,” ujar Jro Mangku Warka, Selasa (11¬/1) lalu.*nvi

Komentar